KPPBC Nunukan Musnahkan 27.654 Pcs Kosmetik dan 48 Karung Pakaian Bekas Ilegal

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih komandani  pemusnahan BMN kosmetik dan pakaian bekas hasil tegahan di KPPBC Nunukan, Rabu (15/3/2023).  (Foto  Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Nunukan musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan (temuan pencegahan) sinergitas bersama TNI-Polri di Nunukan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan barang terlarang  temuan periode tahun 2022 hingga Januari 2023

“Untuk BMN yang dimusnahkan berupa 27.654 pcs kosmetik dari luar negeri yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan 48 karung pakaian bekas Malaysia,” kata Kusuma Santi Wahyuningsih pada Niaga.Asia, Rabu (15/03/2023).

Keberhasilan mengamankan barang ilegal di perbatasan Indonesia Kabupaten Nunukan, ujar Santi,  tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara semua instansi, sinergitas yang terjalin ini membuahkan hasil maksimal dalam penegakan hukum.

Hasil penindakan kosmetik dan pakaian bekas tangkapan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan bernilai Rp 562.294.000

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang terlarang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp 562.294.000,” sebutnya.

Pemusnahan barang temuan telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-09/MK.6/KNL. 1303/2023, S-10/MK.6/KNL. 1303/2023 dan S-11/MK.6/KNL.1303/2023

Proses pemusnahan kosmetik dilakukan dengan membuka kemasan lalu dituangkan dalam cairan deterjen untuk selanjutnya dipendam dalam tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mamolo Nunukan.

“Sebagian barang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan pakain bekas dipotong dan sampahnya dibuang ke TPA Mamolo,” terangnya.

Santi menuturkan, penegahan barang terlarang merupakan wujud dari komitmen kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan.

Perdagangan barang ilegal memiliki dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, serta perekonomian masyarakat. Hal inilah alasan diperlukannya sinergi dan kolaborasi antar instansi menjaga wilayah perbatasan.

“Kita harus mengedepankan komunikasi, sinergi dan kolaborasi dalam melindungi masyarakat perbatasan Indonesia,” bebernya.

Terlepas dari dukungan aparat penegak hukum, dukungan dari segenap masyarakat dan rekan-rekan jurnalis di Nunukan sangat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan peredaran barang terlarang.

“Masing-masing instansi memiliki tupoksi tugasnya, termasuk wartawan turut membantu publikasi pencegahan hingga pemindahan,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: