KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye untuk Calon Kepala Daerah

Bimbingan teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye diikuti seluruh komisioner KPU Provinsi Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024). (Foto KPU Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak Tahun 2024 dari Partai Politik Non Pengusul, Badan Hukum, dan perseorangan sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (3) Rancangan PKPU.

Partai Politik Non Pengusul pasangan calon hanya dapat menyumbang dana kampanye sebesar  Rp750 juta, Badan Hukum Swasta Rp750 juta, dan perorangan sebesar Rp75 juta.

Demikian dijelaskan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik dalam arahannya yang dibacakan Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid di kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye dengan peserta seluruh komisioner KPU Provinsi Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024).

“Pengaturan dana sumbangan kampanye yang bisa diterima pasangan calon kepala daerah, kata Idham, untuk mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publik,” ujarnya.

Menurut Idham, dana kampanye yang berasal dari Perseorangan, Partai Politik Non Pengusul, dan Badan Hukum Swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye.

“Sedangkan sumbangan dana kampanye dari pasangan calon itu sendiri itu tidak terbatas, begitu pula dengan untuk parpol pengusungnya,” katanya.

Menurut Idham, Pasal 74 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan, dalam menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, petugas penghubung; dan/atau pihak terkait lainnya yaitu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, pewarta, dan/atau pemantau terdaftar.

“Di Pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi,” ucap Idham.

Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: