SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tanggal 25 September akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kaltim.
Penandatanganan MoU antara KPU Kaltim dengan Kejati Kaltim dilaksanakan di kantor Kejati Kaltim. Untuk KPU Kabupaten/Kota di kantor Kejaksaan Negeri msing-masing,” kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris usai melakukan kunjungan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Iman Wijaya, hari ini, Rabu (18/9/2024).
Dalam kunjungan tersebut Fahmi Idris didampingi dua orang komisioner lainnya,yaitu Abdul Qoyyim Rasyid dan Suardi. Sedangkan Kajati Kaltim Dr. Iman Wijaya, dalam pertemuan didampingi Asdatun Kejati Kaltim, Ristopo Sumedi dan Asintel Kejati Kaltim, Aji Kalbu Pribadi.
“Kami menemui Kajati dalam rangka menyambung tali silaturahmi, sekaligus menyampaikan tahapan-tahapan Pilkada dan memperkuat kerja sama antara kedua KPU dengan Kejaksaan,” ucap Fahmi.
Menurut Fahmi, adanya MoU dengan Kejaksaan, membuat KPU semakin optimis Pilkada berkualitas.
“Tidak hanya KPU Kaltim menandatangani MoU dengan Kejati Kaltim. KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim juga melakukan hal yang sama dengan Kejaksaan Negri masing-masing,” ucapnya.
Sementara Itu, Kajati Kaltim, Dr. Iman Wijaya mengatakan, dalam pertemuan dengan komisioner KPU berlangsung diskusi yang dinamis tentang isu-isu krusial terkait persiapan Pilkada, termasuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Kunjungan ini juga diharapkan membuka peluang untuk program-program kolaboratif, seperti sosialisasi dan pelatihan bagi petugas Pemilu, dengan semangat kolaborasi yang tinggi, kami berkomitmen menjadikan Pilkada 2024 sebagai tonggak penting bagi demokrasi di Kaltim,” tuturnya.
Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan | Advertorial