KPU Kaltim Siapkan Dua Rancangan Baru Dapil untuk DPRD Kaltim

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah didampingi Komisioner KPU, Suardi  menyampaikan keterangan tambahan ke wartawan usai Uji Publik Rancangan Baru Dapil untuk DPRD Kaltim pada Pemilu 2024. (Foto Prabowo D/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan dua rancangan baru daerah pemilihan (Dapil) untuk di DPRD Kaltim pada Pemilu 2024 yang akan datang,  dan satu rancangan lagi adalah Dapil lama yang dipakai pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menyampaikan hal itu dalam kegiatan uji publik tiga

rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi daerah DPRD Kaltim di Hotel Aston, Jumat, (20/01/23).

Uji publik menghadirkan berbagai stake holder diantaranya Pemerintah Daerah, Bawaslu Kaltim, Pimpinan Partai Politik, Akademisi, Organisasi Masyakarat.

Menurut Rudiansyah, ketiga rancangan daerah pemilihan pada Pemilu 2024, sudah  disosialisasikan ke masyarakat, dan hari ini masuk tahapan uji publik .

“Tiga rancangan daerah pemilihan di Kaltim, hari ini memasuki tahapan uji publik,  atau tahapan paling akhir sebelum diajukan kepada KPU RI  untuk ditetapkan,” ujarnya.

Pada Pemilu 2019, Dapil untuk DPRD Kaltim ada 6, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Dapil Penajam Paser Utara-Paser, Kutai Barat-Mahulu, dan terakhir Dapil Bontang-Kutai Timur dan Berau.

Sedangkan dua rancangan baru, lanjut Rudiansyah, Pertama; Dapil untuk DPRD Kaltim tetap 6, tapi ada perubahan penomoran pada daerah pemilihan. Kedua;  jumlah Dapil ditambah satu, sehingga nantinya jadi 7.

Tambahan satu Dapil baru untuk DPRD Kaltim berasal dari pemisahan Kabupaten Berau dari Kutai Timur dan Bontang.

“Dalam rancangan yang dibuat , Berau jadi Dapil baru dengan jatah kursi di DPRD sebanyak 4 kursi,” katanya.

Kegiatan sosialisasi dan uji publik dilakukan dalam rangka mengakomodir seluruh pemangku kepentingan pada pemilu 2024 mendatang.

Menurut Rudiansyah, KPU Kaltim sudah menyampaikan kepada para pihak, termasuk, kepada partai politik peserta Pemilu.

“Apabila penetapan Dapil tidak tepat, maka partai politik yang akan mendapatkan dampaknya  secara langsung , setelah itu  baru masyarakat,” katanya.

Terhadap rancangan Dapil, kata Rudiansyah lagi, KPU Kaltim menilai bahwa prioritas  KPU masih pada rancangan existing, yang dipakai pada Pemilu 2019.

KPU Kaltim memiliki prioritas terhadap rancangan satu yaitu rencangan existing masih memenuhi tujuh prinsip, terutama asas kesinambungan dan juga memperhatikan asas kesinambungan partai politik dalam proses tahapan yang sudah berjalan.

Mengutip pendapat beberapa ahli  dan pengamat, Rudiansyah menyampaikan, selayaknya Dapil diubah minimal setelah 10 tahun atau tiap dua kali Pemilu. Wacana penambahan Dapil bisa saja terjadi nanti di Pemilu 2029 atau pada Pemilu selanjutnya.

“Perubahan Dapil dilakukan agar terbuka ruang evaluasi, representasi dan partisipasi masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia di Samarinda, Prabowo D | Editor: Intoniswan

Tag: