
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – KPU Nunukan malam ini akan menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Irwan Sabri – Hermanus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusan dismisal/sela mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, dalam hal ini Paslon Andi Akbar – Servianus terhadap KPU RI.
MK melaksanakan sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan 2024, yang hasilnya dibacakan Selasa 04 Februari 2025 pukul 19:30 Wita. Dalam putusan tersebut, Hakim MK diketuai Suhartoyo, menetapkan dalam perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang isinya antara lain: Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon.
Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal perselisihan hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 ditarik kembali; Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; dan Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah meneruskannya hasil putusan MK yang memuat 4 poin ke KPU Nunukan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Nunukan, Abdul Rahman, pada Niaga.Asia, Rabu (05/02/2025).
Bersamaan diterima putusan itu, KPU Nunukan selanjutkan menjadwalkan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nunukan 2024, H. Irwan Sabri – Hermanus, yang rencananya digelar Rabu 05 Februari 2025, pukul 19:30 Wita.
Lokasi pelaksanaan sidang pleno digelar di halaman kantor KPU Nunukan dihadiri perwakilan Bupati Nunukan, seluruh partai politik, instansi pemerintah, TNI – Polri, organisasi kemasyarakatan dan lainnya.
“Jadwalnya malam ini ya, kita harapan kegiatan berjalan lancar sesuai keinginan masyarakat Nunukan,” tuturnya.
Selain menggelar pleno penetapan pemenang hasil Pilkada, KPU Nunukan sesuai jadwal pada 06 Februari 2025 akan menyerahkan hasil pleno sekaligus mengusulkan sidang paripurna atas penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab KPU Nunukan terhadap pelaksanaan Pilkada dinyatakan rampung atau setelah. Adapun terkait jadwal pelantikan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Tugas kami sampai penetapan, setelah itu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati mengikuti ketentuan dari pemerintah. Informasinya dilantik oleh Presiden RI di Jakarta antara tanggal 18 – 20 Februari 2025,” terangnya.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan H. Irwan Sabri – Hermanus meraih suara terbanyak di Pilkada Nunukan 2024 dengan perolehan 43.832 suara, disusul Paslon Andi Akbar – Servianus sebanyak 40.106 suara dan Paslon H. Basri – Hanafiah sebanyak 23.361 suara
Perolehan hasil Pilkada Nunukan sempat masuk daftar gugatan sengketa di MK yang diajukan oleh Paslon Andi Akbar – Servianus melalui kuasa hukumnya Eko Saputra, namun gugatan dihentikan karena pemohon mengajukan penarikan gugatan.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Irwan Sabrikpu nunukan