KPU Nunukan: Siti Rosita Masih Caleg Tetap DPRD Nunukan

Siti Rosita bersama kuasa hukumnya saat menghadiri sidang putusan di PN Nunukan, Senin (5/2/2024). (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Paska divonis penjara 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan atas pelanggaran pidana Pemilu karena politik uang, Siti Rosita (23) masih berstatus sebagai calon legislatif (Caleg) Tetap DPRD Nunukan dari Dapil II Nunukan di Pemilu 2024.

Masih melekatnya status Caleg dikarenakan putusan PN Nunukan tertanggal 5 Februari 2024 belum berkekuatan hukum tetap, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima vonis atau mengajukan banding.

“Selama belum ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Rosita tetap sebagai Caleg partai Demokrat Nunukan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisoner KPUD Nunukan Kaharuddin pada Niaga.Asia, Senin (05/02/2024).

Pemberhentian atau pencabutan status seseorang dari daftar Caleg yang berperkara hukum pidana dan menjalani penjara akan dilakukan setelah KPU menerima salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terhadap perkara Rosita, vonis majelis hakim masih dikategorikan tahap I atau putusan yang masih memiliki peluang upaya hukum bagi terdakwa mengajukan banding maupun kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Saya tidak tahu apakah Rosita banding atau sampai dimana proses hukumnya. Intinya KPU masih menunggu putusan akhir,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kaharuddin, jika nantinya Rosita mengajukan banding dan dinyatakan bersalah sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024, maka KPU Nunukan berhak membatalkan pencalonannya.

Sebaliknya, jika hasil keputusan inkrah belum keluar sampai pemungutan suara dan perolehan suara Rosita memenuhi kuota kursi anggota DPRD, KPUD dapat menunda penetapannya sebagai calon terpilih sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalaupun nanti dia dapat suara banyak tapi putusan  inkrah belum keluar, Rosita tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” jelasnya.

Kaharuddin menuturkan, mekanisme pembatalan seorang Caleg berstatus terpidana melalui proses sidang pleno merujuk hasil klarifikasi dari pengadilan yang menerbitkan surat putusan inkrah.

Setelah menggelar pleno, KPU setempat mengumumkan secara terbuka bahwa nama Caleg tersebut dibatalkan, sedangkan hasil surat suara yang dicoblos pemilih masuk dalam perolehan data partai politik.

“Foto Caleg yang sudah terlanjur dicetak tetap terlampir di surat suara, tapi hasil perolehan suaranya lari ke partai politik,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: