KPU Nunukan Temukan 7 Bacaleg Terdaftar di Dua Parpol dan Dua Dapil Berbeda

Ketua KPUD Nunukan Rahman. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan menemukan data ganda bakal calon legislatif (Bacaleg), karena terdaftar di dua partai politik (parpol) dan ada juga  daerah pemilihan (dapil) ditingkatan berbeda.

“Hasil verifikasi berkas menemukan adanya 7 orang bacaleg DPRD Nunukan terdaftar di lebih satu parpol dan terdaftar pula di tingkatandapil berbeda,” kata Ketua KPUD Nunukan, Rahman pada Niaga.Asia, Rabu (07/06/2023).

Temuan data ganda bacaleg tersebut terlihat ketika petugas melakukan verifikasi berkas, dimana beberapa bacaleg mendaftar di parpol A dan mendaftar pula di parpol B, ditemukan juga nama bacaleg terdaftar di tingkat kabupaten dan tingkat provinsi.

Data ganda lainnya adalah Bacaleg parpol yang terdaftar di dua dapil dengan tingkatan yang sama yaitu kabupaten. Temuan-temuan data ganda ini nantinya akan dilaporkan ke masing-masing parpol.

“Nanti kita sampaikan temuan ini ke parpol untuk segera diperbaiki sebelum batas akhir perbaikan berkas tanggal 03 Oktober 2023,” sebutnya.

Meski belum bersedia menyebutkan nama-nama bacaleg ganda dan dari parpol apa, Rahman memastikan tidak dibenarkan seseorang terdaftar sebagai caleg di dua partai dan sesuai ketentuan. Tiap parpol hanya boleh mengajukan satu caleg di satu dapil.

Karena itu, KPUD Nunukan jauh-jauh hari telah mengkonfirmasi ke masing-masing parpol yang belum memahami aturan persyaratan bacaleg agar meminta informasi ke KPU secara lengkap.

“Perbaikan dokumen Bacaleg di mulai 26 Juni – 09 Juli 2023, yang dilanjutkan verifikasi pada 10 Juli – 06 Agustus 2023,” tuturnya.

Selain 7 bacaleg terdaftar lebih satu partai dan dua dapil, KPU menemukan dugaan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif terdaftar pada Bacaleg yaitu H. Syahdan selaku Camat Sei Menggaris dan Daud selaku Camat Lumbis Ogong dan Kepsek SMKN di Kabupaten Nunukan

Syahdan maju Bacaleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tingkat kabupaten, sedangkan Daud maju melalui parpol Hanura di tingkat Provinsi Kaltara, keduanya tidak melampirkan surat bukti pemberhentian sebagai ASN.

“Kita dapat informasi kedua camat ini memasuki masa pensiun, untuk Kepsek SMKN belum ada informasi maupun surat pemberhentian dari ASN.” jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: