KPU Samarinda Usul Rp 54,1 Miliar Buat Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat saat ditemui wartawan usai dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Samarinda, Kamis 27 Juli 2023 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengusulkan anggaran Rp 54,1 miliar untuk pemyelenggaran Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak di 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat bilang, anggaran sebesar itu lebih kecil dibanding Pilkada 2019 lalu.

“Kami mengembalikan anggaran Rp 19 Miliar ketika Pilkada 2019. Sebab ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana, karena saat itu Samarinda, tingkat COVID-19 memasuki zona merah yang menghitam. Jadi anggaran tidak terserap,” kata Firman, Kamis 27 Juli 2023.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan mencabut status Pandemi COVID-19 pada hari Rabu 21 Juni 2023, dan kini Indonesia memasuki masa endemi. Situasi itu memungkinkan KPU Kota Samarinda melakukan kegiatan tatap muka skala besar.

Pilkada serentak di 2024 termasuk hingga Pemilihan Gubernur di Kalimantan Timur. Sehingga alokasi anggaran pun menjadi berbeda dibanding saat masih Pandemi 2019.

“KPU sudah melakukan rapat bersama provinsi soal cost sharing (berbagi pembiayaan). Ada pembiayaan dalam kegiatan kami, namun bebas biaya di provinsi. Seperti misalnya honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) itu nantinya dibayar oleh provinsi,” ujar Firman Hidayat.

“Sebab tidak mungkin PPK untuk pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Pilgub biayanya berbeda, padahal TPS-nya sama. PPK-nya tetap yang menentukan kami, tapi honornya oleh provinsi,” Firman Hidayat menambahkan.

Diketahui, anggaran Pilkada 2019 lalu sekitar Rp 69 miliar, dan telah dipangkas Rp 25 miliar untuk pengalihan bebas biaya honor. Karenanya, KPU Kota Samarinda hanya mengusulkan Rp 54,1 miliar.

Lebih lanjut, usulan anggaran juga telah dimasukkan ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Pemerintah Kota Samarinda.

Sehingga dengan demikian, KPU Kota Samarinda hanya menunggu undangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pelaksanaan rapat teknis yang berkesinambungan, untuk melakukan pencermatan beberapa item dari usulan anggaran itu.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: