KPUD Nunukan: Baru 7 Parpol Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg 2024

Suasana penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg di KPUD Nunukan (ket foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Batas Akhir penyerahan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum tahun 2024 untuk anggota legislatif akan ditutup Senin 14 Mei 2023 pukul 23:59 Wita.

“Sampai hari ini baru 7 Partai Politik (Parpol) menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg dan dinyatakan lengkap,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Rahman pada Niaga.Asia, Minggu (13/05/2023).

Parpol yang telah menyerahkan berkas Bacaleg adalah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), partai Demokrat, partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adapun parpol lainnya seperti, Gerindra, Perindo, PPP, Gelora, Golkar, PSI dan PKN diberikan batas waktu Minggu 14 Mei 2023, dan jika hingga pukul 23:59 Wita tidak menyerahkan berkas, KPUD tidak lagi menerima berkas.

“Kita tunggu besok minggu hingga pukul 23:59 Wita, lewat dari jam itu ditutup pendaftaran Bacaleg,” sebutnya.

Rahman menuturkan, semua pengurus partai yang terdaftar di Nunukan telah mengetahui batas akhir penyerahan berkas Bacaleg, termasuk perwakilan 30 persen untuk keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan.

Karena itu, dirinya meminta partai politik agar memanfaatkan waktu terakhir untuk menyerahkan berkas sebelum ditutup. Sedangkan berkas Bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki hingga batas akhir besok.

“Ada beberapa partai merubah jadwal pendaftaran, semua itu hak partai selama tidak melewati batas waktu Minggu 14 Mei,” terangnya.

Sebelum dibukanya jadwal pendaftaran Bacaleg tanggal 8 Mei 2023, KPUD Nunukan telah memberikan informasi terkait persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi masing-masing Bacaleg.

Informasi ini sangat berguna bagi partai politik dalam mempersiapkan kelengkapan berkas, sehingga ketika melakukan penyerahan dokumen tidak lagi mengalami kendala kesalahan yang perlu direvisi ulang.

“Jauh dari sebelum penyerahan berkas Bacaleg sudah kita ingatkan partai politik agar meminta informasi ke KPUD Nunukan,” ucapnya.

KPUD Nunukan memberikan waktu kepada tiap partai politik yang telah menyerahkan berkas pendaftaran untuk mempublikasikan kepesertaannya dalam pemilu melalui media center yang disiapkan KPUD.

Partai politik dipersilahkan menyampaikan target kursi parlemen ataupun seruannya kepada masyarakat untuk mendukung Calegnya.

“Kami siapkan media center, silahkan bertemu wartawan menyampaikan keinginan partainya,” tutup Rahman.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: