KSKP Nunukan Tangkap Warga Sebatik Hendak Berangkatkan 5 Pekerja Secara Ilegal ke Malaysia

Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari memperlihatkan barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan pekerja ke Malaysia. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, menangkap F (39), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, karena diduga hendak menyelundupkan 5 orang pekerja ke Malaysia.

“Pekerja itu rencananya akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit Sabah, Malaysia,” kata Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, pada Niaga,Asia, Jumat (02/05/205).

Untuk memberangkatkan 5 pekerja itu, F meminta biaya transportasi perjalanan sebesar RM 1.100 per orang atau setara Rp 3.850.000. Biaya tersebut akan dibayar pekerja setelah tiba di wilayah Malaysia.

Rute pemberangkatan pekerja secara ilegal dimulai dari dermaga tradisional Sei Bolong, Kecamatan Nunukan menuju dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Selanjutnya dibawa kembali ke Desa Aji Kuning untuk diarahkan ke dermaga somel Sei Panjang.

“Unit Reskrim Polsek KSKP Nunukan bekerjasama dengan Polsek Sebatik Timur, mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Aji Kuning,” kata Andre.

Dari penangkapan ini, diketahui bahwa 5 pekerja yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, sebanyak 3 orang berasal dari daerah Bone, Sulawesi Selatan, masing-masing Oleng, Anti Saleh dan Nur Hajrah. Sedangkan 2 orang lagi asal Wakatobi, Sulawesi Tengah yaitu, Wa Nursudah dan La Ami.

Kronologi perkara ini bermula kecurigaan petugas terhadap 5 orang penumpang yang baru turun dari kapal PT Pelni di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Polisi membuntuti perjalanan hingga naik angkot menuju dermaga Sei Bolong.

“Barang bukti diamankan 3 lembar Id-KAD Malaysia, satu buah foto copy paspor, 3 kartu vaksinasi dan 2 unit ponsel,” terangnya.

Maraknya penyelundupan pekerja migran ilegal ke Malaysia tidak lepas iming-iming gaji besar yang dijanjikan oleh calo. Dilain sisi, perusahaan di Malaysia sengaja mencari pekerja non prosedural karena lebih mudah dipermainkan.

Pekerja ilegal tidak memiliki perlindungan kesehatan, standar gaji yang tidak diatur sesuai perjanjian, begitu pula hak-hak curi maupun ketersedian tempat tinggal yang layak bagi pekerja.

“Malaysia butuh pekerja dan kita juga butuh mencari kerja, tapi proseduralnya yang salah karena tidak memenuhi aturan ketenagakerjaan,” beber Andre.

Terhadap pelaku F, Polisi menjeratnya dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Keimigrasian dan/atau Pasal 69 dan Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Menurut Andre, F terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar karena sengaja memberangkat orang secara ilegal dengan tujuan bekerja di luar negeri. Perbuatan F sangat merugikan pekerja dan negara.

“Polisi akan selalu memantau dan memperketat pengawasan pemberangkatan WNI ke luar negeri,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: