KSOP Nunukan Investigasi Tenggelamnya Kapal LCT yang Tewaskan Dua ABK

KSOP Nunukan pasang penanda sementara di alur pelayaran kecelakaan kapal di perairan muara Sei Menggaris (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan investigasi tenggelamnya kapal Landing Craft Tank (LCT) Rimba Raya XV di perairan muara Sei Menggaris, yang menewaskan dua Anak Buah Kapal (ABK) Jumat, 03 November 2023

“Tim SKOP Nunukan sudah melaporkan kecelakaan laut ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mengumpulkan data-data awal kecelakaan,” kata Kepala KSOP Nunukan Zainal Abdul Rahman pada Niaga.Asia, Kamis (09/11/2023).

Dalam menginvestigasi kecelakaan kapal LCT Rimba Raya XV, KSOP Nunukan akan melaksanakan pemeriksaan awal terhadap masing-masing pihak seperti, nahkoda, masinis, owner kapal termasuk agen kapal.

Zainal menuturkan, proses pemeriksaan memerlukan waktu cukup lama, karena harus mengumpulkan semua data kapal, muali dari Laporan Keberangkatan Kapal (LKK), izin olah gerak kapal hingga pembuatan berita acara pemeriksaan pendahuluan.

“Prosesnya panjang, tidak mungkin selesai satu atau dua hari, banyak pihak harus kita diminta keterangan,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan awal kecelakaan laut yang dilaksanakan KSOP Nunukan dan hasil investigasi nantinya akan menjadi acuan dalam pemeriksaan lanjutan perkara atau persidangan di Mahkamah Pelayanan (MP).

Namun, sebelum tahapan proses itu berjalan, KSOP perlu mengamankan jalur perairan dengan berkoordinasi dengan kantor navigasi dan owner kapal dalam pemasangan penandaan larangan pelayaran di sekitar lokasi tenggelamnya kapal.

“Kita sudah pasang penanda sementara berbentuk pelampung berwarna biru di sekitar alur pelayaran kecelakaan kapal,” ujar Zainal.

Berdasarkan informasi diterima KSOP Nunukan, kapal LCT Rimba Raya XV yang berangkat dari Kecamatan Nunukan menuju Sei Menggaris pada Jumat, 03 November 2023 mengangkut tanah timbunan atau tahi batu dan alat berat bomag mini.

Zainal belum berani memprakirakan penyebab dari kecelakaan, namun menurut dia, kecelakaan yang menyebabkan dua ABK meninggal dunia ini disebabkan kapal kehilangan daya apung hingga sebagian body kapal tenggelam.

“Sebagian dari body kapal masih terlihat di permukaan air. Untuk posisi kapal berada di tepi sungai yang secara pelayaran tidak mengganggu alur,” bebernya.

Selain melakukan pemeriksaan awal kecelakaan laut, KSOP Nunukan meminta perusahaan pemilik kapal melakukan evakuasi terhadap keberadaan kapal sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Dimana pada Pasal 203 UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

“Pemilik kapal wajib bertanggung jawab terhadap kapal jika dalam keadaan berbahaya baik sedang berlayar atau tenggelam,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal tidak sebatas kepada pemilik kapal, perusahaan atau orang pribadi yang bertindak sebagai penyewa kapal harus memberikan penjelasan dan keterangan hal-hal yang berhubungan dengan muatan hingga pelayaran saat itu.

“Kapal ini milik warga Samarinda, Kalimantan Timur disewa pengusaha dari Kabupaten Nunukan mengakut material tanah timbunan dan alat berat,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: