KSOP Samarinda: Pada Dasarnya Penabrak Tiang Jembatan Mahakam I Siap Bertanggungjawab

Staf KSOP Samarinda, Rona. ((Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda mengatakan, pada dasarnya pengusaha pengguna ponton kayu yang menabrak fender dan tinga/kaki jembatan Mahakam I tanggal 16 Februari lalu, siap bertanggungjawab memperbaiki atau membiayai perbaiakan fender dan atau tiang/kaki jembatan Mahakam I.

Sementera PT Kaltim Melati Bhakti Satya yang bekerjsama dengan Pelindo mengelola perlintasan ponton di jembatan Mahakam I, IV, dan Jembatan Mahulu mengatakan,  struktur jembatan Mahakam I (tiangnya) yang di sungai diasuransikan, sedangkan fendernya, tidak diasuransikan, karena fender adalah aksesoris dari jembatan.

Hal itu dikatakan staf KSOP Samarinda, Rona dan Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya, Aji Abidharta Hakim menjawab Niaga.Asia seusai mengitu RDP dengan Komisi III DPRD Kaltim, Senin (3/3/2025. RDP dipimpin Ketua Komisi III, Abdulloh, dihadiri seluruh anggota Komisi III, dan komisi lainnya, serta Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

“Bapak Kepala KSOP, Mursidi sedang dinas ke Jakarta. Jadi saya bersama teman-teman mewakili. Bukannya beliau tidak mau hadir, tapi ada juga tugas ke Jakarta,” kata Rona.

KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Menurut Rona, sebagai pelaksana penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamana pelayaran, KSOP saat ini masih melakukan penyelidikan sebab-sebab terjadinya kecelakaan di jembatan Mahakam I tanggal 16 Februari lalu.

“Kami belum bisa menyampaikan kesimpulan dari penyelidikan tersebut,” katanya.

Menjawab permintaan anggota DPRD Kaltim, menurut Rona, pihak KSOP sudah berbiacara dengan pengusaha pengguna ponton yang menabrak jembatan. Pengusaha itu secara lisan sudah menyampaikan siap bertanggungjawab.

Sekarang ini, pertanggungjawaban seperti apa yang harus  diberikan pengusaha tersebut, menurut Rona, kan masih menunggu hasil kajian/investigasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, termasuk hitungan biaya yang harus dikeluarkan pengusaha pengguna ponton yang menabrak fender dan kaki jembatan.

“Kita kan belum tahu angkanya (besarannya) dan teknis pelaksanaan perbaikan fender dan kaki jembatan,” terangnya.

Jembatan Mahakam I Diasuransikan

Sementera itu Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya, Aji Abidharta Hakim yang bekerjsama dengan Pelindo mengelola perlintasan ponton di jembatan Mahakam I, IV, dan Jembatan Mahulu mengatakan,  sebetulnya struktur jembatan Mahakam I (tiangnya) yang di sungai diasuransikan., sedangkan fendernya, tidak diasuransikan, karena fender adalah aksesoris dari jembatan.

Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya, Aji Abidharta Hakim (kanan). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

“Apabila hasil kajian BBPJN menunjukkan bahwa tiang jembatan yang ditabrak ponton tanggal 16 Februari lalu, terdampak (rusak) dan perlu diperbaiki, biaya perbaikannya bisa dicover dana dari asuransi,” ujarnya.

Tapi kalau hasil kajian BBPJN menyimpulkan bahwa dari kecelakaan tanggal 16 Februari lalu, hanya fender jembatan yang rusak , maka biaya perbaikannya, murni ditanggung pengusaha pengguna ponton sebab, fender bukan bagian dari struktur jembatan. Fender adalah bangunan pengaman tiang jembatan.

“Berapa besar biaya yang diperlukan untuk perbaikan, apakah itu tiang, fender, atau keduanya, kita tunggu saja hasil kajian BBPJN,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio dalam rapat mengatakan, untuk menginvestigasi dampak-dampak dari ditabraknya jembatan Mahakam I pada tanggal 16 Februari lalu, diperlukan waktu tiga hari menelitinya di lapangan, ditambah satu hari untuk mengolah hasil investigasi dab membuat kesimpulan.

“Tiga hari itu sudah kita percepat. Selama tiga hari tim bekerja di lapangan, jembatan ditutup,” paparnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: