Kuli Batu di Samarinda Mahir Curi Tiga Motor Tanpa Merusak Kunci Kontak

Tiga motor curian disita sebagai barang bukti dan diperlihatkan kepada wartawan di Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda, Samarinda, Rabu 1 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Maulid, 27 tahun, pria dengan pekerjaan kuli batu di Samarinda, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu. Dia ditetapkan tersangka tiga pencurian motor, salah satunya motor Honda CBR 150. Aksinya terbilang mahir tanpa membongkar kunci kontak.

Kasus itu berawal dari laporan pencurian motor Honda CBR, Sabtu 14 Januari 2023 lalu. Motor bernomor polisi KT 2106 BR yang terparkir di halaman rumah indekos hilang sekitar pukul 04.00 Waktu Indonesia Tengah.

“Pelaku ini pulang dari rumah orang tuanya di Komplek Batu Putih Jalan Pangeran Suryanata. Begitu pulang ke rumah jalan kaki, masih di Jalan Suryanata, menuju Gang Melati, pelaku M (Maulid) ini melihat motor CBR terparkir tanpa dikunci setang,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi dia di Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda, Rabu.

Maulud diketahui hanya mencabut beberapa kabel pada bagian kunci kontak Honda CBR tanpa menggunakan kunci T.

“Pelaku ini sepertinya lihai dan pengalaman mencuri motor. Berhasil membawa motor itu akhirnya pelaku membuatkan kunci duplikatnya,” ujar Eko Budiarto.

Pelaku bersama motor Honda CBR curian diamankan di kawasan Jalan Bhayangkara pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah.

Dua tersangka pencurian dan penadah motor diperlihatkan, Rabu 1 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Ada ciri pada motor yang masih melekat pada motor yang hanya diketahui oleh korban, pemilik motor,” Eko Budiarto menerangkan.

Penyelidikan berkembang. Diketahui Maulud juga mencuri dua motor lainnya masing-masing motor Suzuki Smash KT 4123 MK dan Honda Beat 6668 WD. Salah satu di antaranya sempat dia jual di media sosial.

“Modusnya sama tanpa merusak kunci. Jadi pelaku ini diduga memang hunting mencari motor yang dia mau jadikan target untuk dia curi,” jelas Eko Budiarto.

Kepolisian meminta masyarakat pemilik ketiga motor agar segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu, untuk pinjam pakai. Sebab ketiga barang bukti motor masih diperlukan untuk persidangan pengadilan.

“Gratis, tidak dipungut biaya. Silakan datang. Jadi sekarang ini kasus sedang kita kembangkan, untuk memastikan ada tidaknya beraksi di tempat lain di Samarinda,” demikian Eko Budiarto.

Dalam kasus itu, tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu juga mengamankan satu orang penadah. Kepada Maulid, polisi menjeratnya dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” demikian Eko Budiarto.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: