JAYAPURA.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap dua orang CH (35) dan FK (34) warga negara Papua New Guinea yang diduga sebagai kurir ganja dan pemasok amunisi bagi KKB di Papua.
Dalam keterangannya, Kapolda Papua, Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, mengatakan bahwa penangkapan kedua orang tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi ganja di daerah lingkaran Abepura, Kota Jayapura.
“Mendapat laporan, anggota Opsnal submid 3 Diresnarkoba Polda Papua lalu bergerak dan mengamankan seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba, Kamis (16/2/2023),” ungkap Kapolda Papua, seperti dilansir dari beritasatu.com, Jumat (17/2/23).
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku yang berinisial CH, pihak Kepolisian menemukan delapan bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya polisi bergerak menuju alamat yang disampaikan oleh pelaku. Dan setibanya di salah satu rumah kos di Jalan Pasar Baru, Sentani, polisi menemukan warga negara Papua Nugini atas nama Feti Kere. Setelah memeriksa rumah tersebut kembali ditemukan delapan karung berisikan ganja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain delapan bungkus besar berisikan ganja, satu buah magazine senjata SS-1, 86 butir peluru hampa, enam butir peluru tajam jenis moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm dan sebuah gelang bergambar bintang kejora.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda menegaskan bila pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun atas kasus jual beli amunisi, termasuk kepada aparat keamanan.
Sementara Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menambahkan,
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut.
“ Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut,” tutur Kombes. Pol. Alfian.
Penyidik pun menjerat CH (35) dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), sedangkan FK (34) disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Tentang Narkotika.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: KKB Papua