
SANGATTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, setelah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim menandatangani persetujuan Ranperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah jadi Perda dalam Rapat Paripurna ke IX DPRD Kutim, belum lama ini.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan, dan dihadiri sebanyak 28 anggota DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap pembahasan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan ini.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya juga saya sampaikan kepada segenap Anggota DPRD yang terhimpun dalam Panitia Khusus (pansus), yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan Raperda dimaksud,” kata Bupati Kutim saat menyampaikan pendapat akhir.
Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang -undangan, akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Tata Kearsipan yang telah dibahas.
“Dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” ucapnya di hadapan anggota DPRD Kutim.
Lebih lanjut, setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta Biro Hukum Propinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, baik berkaitan dengan legal drating maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok – pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing- masing pansus.
“Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansus DPRD dan Persetujuan Anggota DPRD, saya selaku Pimpinan Daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan tersebut menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Wahyu | Editor: Wardi | Advetorial
Tag: Arsip