Lagi Asik Bungkus Sabu, ED Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sebuku

Aparat Polsek Sebuku tahan ED atas kepemilikan narkotika jenis sabu. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek Sebuku mengamankan seorang pria berinisial ED (44) warga Jalan Poros Trans Kalimantan Utara, Desa Sanur, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“ED ditangkap saat sedang membungkus narkotika jenis sabu untuk dijual. Jumlah sabu yang ditemukan sebanyak 14 bungkus dengan ukuran berbeda-beda, dan siap dijual tersangka,” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada Niaga.Asia, Rabu (24/04/2024).

Penangkapan tersangka Minggu 21 April 2024 sekira pukul 00.30 Wita, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan ED memiliki dan mengedarkan sabu.

“Waktu ditangkap pelaku ini lagi memasukan sabu ke plastik, di dekat rumahnya juga terlihat beberapa orang datang lalu pergi,” sebutnya.

Menurut AKP Siswati, tersangka tidak melakukan perlawan ketika petugas Kepolisian menggeledah badan maupun rumahnya. Sabu sebanyak 14 bungkus ditemukan dalam sebuah tas selempang warna abu-abu milik pelaku ED.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi menyita 2 buah handphone, timbangan digital, alat hisap, korek api gas dan uang tunai 795 ribu,  plastik bening kosong digunakan membungkus sabu serta gunting.

“Pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: