
NUNUNUKAN.NIAGA.ASIA -Seorang pria warga Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, SU (31) ditangkap anggota Kepolisian saat membungkus sabu-sabu dalam paket hemat di rumahnya, hari Jumat (24 Januari 2025. Total sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti totalnya 10,15 gram.
“Pelaku diamankan Jumat 24 Januari 2025 di sebuah rumah Jalan H. Januari RT 04 Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Selasa (28/01/2025).
Menurut Zainal, penangkapan SU diawali dari informasi masyarakat terkait seorang pria diduga pengedar sabu Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan dengan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Karang.
“Saat digerebek SU lagi asik memasukan sabu pakai sedotan kecil ke bungkus-bungkus plastik yang akan dijual Rp 200 ribu per bungkus,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial LE yang tinggal di Sei Melayu, Sabah, Malaysia.
Pelaku bersama barang bukti bukti telah dikirim ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti diamankan yaitu 20 bungkus sabu, 1 unit handphone, 1 buah plastik transparan, 1 lembar kertas aluminium foil, 1 buah gunting dan uang tunai Rp 380.000.
“LE warga Malaysia dalam perkara ini telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Zainal.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu