BOGOR.NIAGA.ASIA – Polres Kota Bogor menangkap selebgram berinisial S yang menjadi Brand Ambassador (BA) untuk mempromosikan situs judi online. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat saat penyidikan, S mempromosikan judi online Kerang Slot.
“Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S (19), warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi,” jelas Kapolresta Bogor, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/10/24).
Menurutnya, tersangka ditangkap Kamis (3/10/24) sekitar pukul 15.00 WIB di Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ia menjelaskan, tersangka menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama dua bulan. Uang hasil pembayaran itu pun dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka S (19) berawal tanggal 2 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram milik tersangka S (19) dan tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Judi Online