
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Warga Sebatik yang terlibat dalam peredaran narkotika semakin meluas. Terbaru Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap dua pria dan seorang perempuan warga pulau Sebatik, pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 204,17 gram.
Polres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, dua tersangka pertama, RH dan MA diamankan Rabu 09 April 2025 sekitar pukul 22:50 Wita di jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
“RH berprofesi sebagai buruh harian lepas, sedangkan MA bekerja sebagai petani rumput laut. Keduanya menyimpan sabu 100,36 gram,” kata Zainal pada Niaga,Asia, Minggu (13/04/2025).
Penangkapan RH dan MA bermula dari informasi masyarakat yang diterima team Opsnal Satresnarkoba Nunukan, terkait dua orang laki-laki mencurigakan diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan lokasi keberadaan RH dan MA sedang santai berada di pos security Islamic Center Nunukan di Jalan Sei Jepun. Keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan badan.
“Pemeriksaan badan tidak ditemukan barang bukti mencurigakan, tapi gerak gerik pelaku sangat mencurigakan karena terlihat gelisah,” ucapanya.
Opsnal Satresnarkoba mengembangan penyidikan dengan pemeriksan dan menyisir disekitar pos security dan menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam beserta kotak rokok merk surya di rumput pinggir jalan.
Saat kantong plastik dan kotak rokok dibuka, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang dan sebanyak 1 bungkus plastik kecil tersimpan dalam kotak rokok merk surya.
“Kedua pelaku menerangkan bahwa sabu sengaja disembunyikan di rumput dan sabu diperoleh dari seorang perempuan berinisial MS,” terangnya.
Dari keterangan RH dan MA, Opsnal Satresnarkoba Poles Nunukan mengembangan penyelidikan dengan mencari tersangka ketiga, MS yang menurut informasi berdomisili di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.
Perempuan berinisial MS akhirnya berhasil diamankan disaksikan warga dan ketua RT pada 10 April 2025 sekitar pukul 16:20 Wita, di Jalan KH Agus Salim RT 05. Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.
“Pelaku MS membenarkan narkotika sabu milik RH dan MA diperoleh dari dia dan pelaku juga mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 2 bungkus sabu ukuran sedang tersimpan dalam peralatan memasak yakni oven kue dan 1 bungkus ukuran kecil terselip dalam lipatan kain kelambu.
Ketiga bungkus sabu memiliki berat sekitar 103,81 gram. MS mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Oleng yang berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia. Ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Nunukan untuk memeriksa lanjutan.
“Jumlah sabu diamankan 4 bungkus paket ukuran sedang dan 2 bungkus paket kecil dengan totol berat. 204,17 gram, jelas Zainal.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu