Lakukan Kekerasan, Polisi Gerebek Markas Debt Colector di Jakarta

Jatanras Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap kantor debt colector di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023) malam. (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Jatanras Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap kantor debt colector di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023) malam. Dalam penggerebekan, ada 4 orang penagih utang yang berhasil diamankan. Karena kedapatan melakukan kekerasan saat melakukan penarikan sepeda motor.

“Selain itu, kami juga menyita satu unit motor dan surat penarikan kendaraan yang menunggak kredit,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Iverson Manossoh, di lokasi penggerebekan, Kamis (2/3/23).

AKBP Iverson menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari seorang warga yang sepeda motornya diambil paksa dengan kekerasan oleh kelompok pelaku.

“Kami tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama fungsi-fungsi terkait lainnya melakukan kegiatan kepolisian yaitu Operasi Pekat Jaya 2023,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, para debt colector ini melakukan penagihan dengan cara merampas dan menganiaya targetnya. Selain itu ternyata surat penagihan dari perusahaan yang menyewanya dipalsukan. Sehingga motor yang ditariknya tidak diserahkan ke perusahaannya.

“Beberapa pelaku telah kami amankan. Saat ini kami telah melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector ini,” tutupnya.

Sementara Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, mengumumkan bahwa polisi kembali meringkus satu debt colector yang masuk DPO atas nama Brian Fladimer W di kawasan Cikupa Tangerang pada Rabu (1/3/23) kemarin. Brian adalah debt collector yang memaki-maki polisi saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta beberapa waktu lalu.

“Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang, perannya dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawan anggota Kepolisian bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/23).

Pada kasus ini, Polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron. Adapun, atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt colector.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: