Lalai, Motoris Speedboat Iqza Express 01 Jadi Tersangka Kecelakaan di Bulungan

SI (tengah) motoris speedboat Iqza Express 01 dikawal 2 anggota Polresta Bulungan (foto : Polresta Bulungan/Niaga.Asia)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA –  Polresta Bulungan menetapkan SI, motoris speedboat Iqza Express 01, sebagai tersangka insiden kecelakaan di Sungai Temangga, Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara, 10 Februari lalu. SI disangka lalai sehingga menabrak batang kayu dan speedboatnya terbalik, sehingga menyebabkan 6 penumpang meninggal dan 1 hilang.

“SI selaku motoris speedboat lalai dan harus bertanggungjawab atas kecelakaan yang menewaskan 6 orang  dan 1 orang penumpang tidak ditemukan,” kata Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, pada Niaga.Asia, Selasa (18/02/2025).

Penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah kejadian. SI juga terbukti mengangkut penumpang secara ilegal tanpa izin berlayar dari instansi berwenang pemerintah.

Kepastian itu dibuktikan dari tidak mampunya SI menunjukan sertifikasi berlayar sebagai motoris speedboat. Pelayaran dilakukan tanpa dilengkapi dokumen data penumpang atau manifest.

“SI tidak bisa menunjukan kepemilikan sertifikasi berlayarnya, jadi penyidik menilai motoris ini tidak layak untuk mengemudikan speedboat,” ucapnya.

Penyidik Polresta Bulungan juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi bahwa speedboat Iqza Express 01 kelebihan muatan. Polisi juga telah meminta keterangan ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau.

Atas insiden maut yang merugikan banyak pihak itu, motoris speedboat Iqza Ekspress 01 dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Awalnya ada 2 orang motoris diamankan. Motoris atas nama SI kita jadikan tersangka, sedangkan motoris speedboat Iqza Ekspress 02 dibebaskan karena keberadaanya di lokasi kejadian membantu evakuasi korban,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, speedboat Express 01 mengangkut 51 orang penumpang mengalami kecelakaan laut setelah menabrak batang kayu di perairan Pulau Tias menuju pelabuhan Tanjung Selor.

Para penumpang panik berusaha menyelamatkan diri dengan loncat ke laut. Beruntung saat itu speedboat Iqza Express 02 yang tidak jauh dari lokasi kejadian berhasil mengevakuasi sejumlah penumpang selamat.

Dari kejadian itu, 6 orang penumpang meninggal dunia, 1 orang hilang tidak ditemukan hingga berakhirnya waktu pencarian dilakukan tim SAR gabungan selama 1 minggu sejak kejadian Senin 10 Februari 2025.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: