Langgar Kode Etik, KPUD Nunukan Berhentikan Anggota PPK Tulin Onsoi

Sidang KPUD Nunukan memeriksa pelanggaran kode etik Nano Sugiharto, anggota PPK Tulin Onsoi. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan menjatuhkan sanksi memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulin Onsoi, Nano Sugiharto karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas  kode etik.

“Hasil sidang pleno memutuskan oknum PPK Tulin Onsoi bersalah, terbukti  melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Nunukan Dedi pada Niaga.Asia, Selasa (21/02/2023).

Dalam pemeriksaan, Nano terbukti bersalah karena dengan sengaja menyebarkan atau memposting foto tokoh politik Muhaimin Iskandar selaku ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Oknum PPK tidak menyadari kalau dalam postingan foto Muhaimin Iskandar di media sosial tersebut tertera tulisan PKB,” bebernya.

Pelanggaran yang dilakukan Nano dikategorikan pelanggaran berat karena menyangkut integritas seorang penyelenggara pemilu dalam menempatkan dirinya sebagai orang yang harus netral dalam melaksanakan pemilu.

Menurut Dedi, perilaku yang ditunjukan Nano dalam bermedia sosial melanggar aturan KPU,  karena setiap anggota badan adhoc harus bertindak netral, tidak memihak terhadap partai politik, calon atau pasangan calon peserta Pemilu.

Apaun alasan pembelaan yang disampaikan Nano dalam sidang pemeriksaan tidak dapat dibenarkan karena secara aturan bertentangan dengan kode etik  anggota ad hoc.

“Tanggal 4 Januari 2023 semua anggota PPK mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), tanggal 6 Januari Nano malah memposting gambar tokoh politik partai, lengkap dengan nama partainya,” sebutnya.

Dengan dijatuhkannya sanksi pemberhentian tetap, maka komisioner KPUD Nunukan dalam waktu dekat atau setidak-tidaknya satu bulan kedepan akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) .

Dedi menjelaskan, pemilihan calon pengganti bagi anggota PPK dapat dilakukan dengan menunjuk salah seorang dari 4 orang cadangan yang sebelumnya masuk 10 besar peserta PPK di kecamatan tersebut.

“Penggantinya diambil dari nilai tertinggi ke 6 dari 4 orang cadangan peserta PPK yang sudah mengikuti seleksi sebelumnya,” jelasnya.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota PPK Kecamatan Tulin Onsoi, merupakan hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, yang direkomendasikan kepada KPUD Nunukan.

Dugaan pelanggaran kode etik anggota penyelenggara pemilu menjadi pelajaran bagi semua badan adhoc lainnya agar berhati-hati dalam bermedia sosial dan bersosialisasi di lingkungan masyarakat.

“Ini pelajaran bagi kita semua apalagi pemilu tinggal menyisakan 1 tahun lagi, tentu banyak perhatian masyarakat tertuju ke petugas,” bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: