Langkah Awal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023 merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ucap Presiden dalam keterangan pers setelah peluncuran.

Presiden mengatakan, alasan peluncuran program dilaksanakan di Aceh khususnya di Kabupaten Pidie karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

“Di sini memang ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” imbuhnya.

Kepala Negara menekankan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tegasnya.

Presiden menambahkan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” ucap Presiden.

“Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya.

Sumber: Humas Sekretariat Kabinet | Editor: Saud Rosadi

Tag: