Lapas Nunukan Tanggung Kebutuhan Hidup Bayi Berusia 15 Bulan

Petugas Lapas Nunukan memberikan susu, makanan dan pampers bagi  bayi berumur di bawah usia 24 bulan bila dibawa ibunya masuk penjara. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Nunukan menanggung segala kebutuhan bayi berusia 15 bulan anak dari Rochisotin Maswaroh salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membawa bayinya menjalani hukuman penjara.

“Bayi laki-laki ini, segala kebutuhan makan dan minum, susu pampers termasuk kesehatan ditanggung negara,” kata Kepala Lapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa pada Niaga.Asia, Rabu (24/08/2022).

Rochisotin Maswaroh adalah narapidana kasus melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mendapat vonis pidana Pengadilan Negeri Nunukan, selama 4 bulan denda 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Tiap WBP yang memiliki bayi berumur di bawah 2 tahun dapat membawa anaknya untuk diasuh dalam lingkungan Lapas, ketentuan ini diberlakukan atas dasar kemanusian bahwa bayi  usia tersebut memerlukan asupan Air Susu Ibu (ASI).

“Kita serahkan kepada keluarga WBP, kalau mau dibawa ibunya silahkan, tapi usia balita tidak lebih dari 2 tahun,” tuturnya.

Selama dalam asuhan ibunya, bayi WBP mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan makanan bergizi serta dalam perawatan tertentu dibantu oleh petugas Lapas Nunukan.

Setiap WBP membawa balita akan diminta membuat surat pernyataan dan surat serah terima, serta dokumen lainnya.

Jika masa tahanan ibunya masih lama dan usia balita telah mencapai 2 tahun, pengasuhan balita harus di luar Lapas.

“Saat ini cuma 1 orang balita dibawa ibunya, pengasuhan balita disatukan dengan ibunya dalam sel tahanan,” bebernya.

Wayan menjelaskan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP pada pasal 20 menjelaskan bahwa, narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

Makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu. Anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter.

“Untuk kepentingan kesehatan anak, Lapas dapat menentukan makanan tambahan atas pertimbangan dokter,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: