NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan 110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Natal tahun 2024.
“Surat usulan remisi sudah dikirimkan Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta,“ kata Lalapas Nunukan Puang Dirham, pada Niaga.Asia, Senin (16/12/2024).
Jumlah WBP beragama Kristen di Lapas Nunukan sebanyak 120 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 110 orang memenuhi syarat substantif dan administratif mendaptkan remisi, sedangkan 10 orang masih berstatus tahanan dan belum berhak mengajukan remisi.
Namun begitu, 10 orang tersebut bisa masuk dalam usulan remisi apabila status perkaranya dalam berapa hari kedepan incracht, karena telah menjalani 6 bulan dari masa hukuman.
“Sudah menjalani penjara minimal 6 bulan masuk dalam syarat substantif, adapun syarat administrasi adalah harus memiliki salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan,” bebernya.
Puang menerangkan, bukti salinan putusan pemberian remisi Natal bagi WBP akan diserahkan bersamaan dengan perayaan Natal 25 Desember 2024 yang nantinya dilaksanakan di lingkungan Lapas Nunukan.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perilaku lebih baik, serta mampu bekerjasama mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian ataupun kemandirian, serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib peraturan Lapas
“Harapan saya bagi warga binaan mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Lapas Nunukan