Laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2023 Raih Opini WTP Tapi Ada Catatan Khusus BPK

Penyerahan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-11 kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Rabu 8 Mei 2024 malam (HO-Biro Adpim Setdaprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-11 kepada Pemprov Kaltim atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, meskipun ada beberapa catatan yang harus diselesaikan, di antaranya soal program beasiswa.

Sejumlah catatan itu disampaikan BPK RI saat Rapat Paripurna X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, dengan agenda penyerahan LKPD BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tahun anggaran 2023.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan anggota 6 BPK RI, Pius Lustrilanang.

Muhammad Samsun menjelaskan sebagaimana amanat Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 2, bahwa laporan pemeriksaan laporan keuangan daerah, harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD Kaltim paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemprov Kaltim.

“Oleh karena itu DPRD menindaklanjuti laporan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan dan meminta penjelasan kepada BPK RI, dan pejabat wajib menindaklanjuti dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada pihak BPK RI,” kata Samsun di Gedung Utama B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Rabu 8 Mei 2024 malam.

Menurut Samsun, tindak lanjut jawaban pemeriksaan LKPD ini harus disampaikan kepada BPK RI paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

Rapat Paripurna X DPRD Kaltim dengan agenda agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemprov Kaltim tahun anggaran 2023 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu 8 Mei 2024 (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Bagi pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera di atas, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Pius Lustrilanang mengatakan, pemeriksaan LKPD Kaltim tahun 2023 ini, bertujuan memberikan opini terhadap laporan keuangan.

Tentunya, pemeriksaan ini memperhatikan unsur kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan bantuan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI atas dasar pemeriksaan keuangan negara menghasilkan bahwa penyusunan keuangan Pemprov Kaltim 2023, telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual,” katanya.

Oleh karena itu, dari hasil pemeriksaan tersebut BPK RI menyimpulkan LKPD Kaltim tahun 2023 mendapat opini WTP.

“Untuk itu kami sampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemprov Kaltim atas pencapaian ini. Semoga selalu dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Pius Lustrilanang.

BPK RI memberikan catatan kepada Pemprov Kaltim di antaranya soal anggaran beasiswa yang berpotensi tidak tepat sasaran senilai Rp 4,09 miliar (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Meskipun berstatus WTP, Pius menyampaikan beberapa catatan yang harus diselesaikan secepatnya oleh Pemprov Kaltim.

Di antaranya, permasalahan pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan yang belum memadai.

“Hal tersebut mengakibatkan potensi kekurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Pemukiman (PAP) sebesar Rp 15 miliar,” jelas Pius.

Selain itu, permasalahan penetapan penyaluran pertanggung jawaban belanja beasiswa, tidak sesuai ketentuan. Berakibat pemberian beasiswa berpotensi tidak tepat sasaran sebesar Rp 4,09 miliar.

“Dan pelaksanaan pembayaran atas belanja modal jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuan,” sebut Pius menambahkan.

Pemprov dan DPRD Kaltim di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu 8 Mei 2024 (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh BPK RI itu, Akmal Malik berharap catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti secepatnya.

“Saya dengar tadi persoalan kita harus lebih detail persoalan beasiswa, aset dan beberapa kegiatan yang menurut saya harus kita benahi ke depan,” kata Akmal.

Selain itu, ia juga berterima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan predikat WTP ke-11 ini.

“Ini adalah prestasi yang menurut saya menjadi modal bagi kita, tidak hanya Pemprov Kaltim tapi juga DPRD, karena penyelenggaraan pemerintah,” jelasnya.

“Termasuk teman-teman instansi vertikal yang saling mengingatkan pentingnya pendekatan transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan keuangan,” demikian Akmal Malik.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: