SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam seminggu adalah 32,5 jam selama bukan Ramadhan 1444 Hijriah.
“Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim No. 100.3.4.1/3764/B.ORG-III. Tentang penetapan jam kerja ASN dilingkungan Provinsi Kaltim, “ kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, Muhammad Syafranuddin, Jumat (23/3/2023)
Dari SE tersebut, maka jam kerja layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim akan menjadi jam kerja efektif ASN yang dibagi menjadi 2 kategori dan layanan di perpustakaan menyesuaikan.
Aturan Pertama, DPK Kaltim akan menerapkan 5 hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.15 Wita pada Senin sampai Kamis dan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00-11.30 Wita.
Aturan Kedua, 6 hari kerja dimulai pukul 08.00-14.00 Wita pada Senin sampai Kamis dan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00-11.00 Wita serta pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-13.30 Wita.
Aturan pertama dan Kedua merupakan jam kerja efektif ASN 32,5 jam dalam seminggu, dan masih menunggu penetapan Gubernur Kaltim lebih lanjut.
Perlu diketahui, SE tersebut sudah sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6/2023 untuk ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan. ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja.
Penulis: Ade Saputra | Editor: Intoniswan | Advetorial
Tag: Perpustakaan