JAKARTA.NIAGA.ASIA – LBH GP Ansor selaku kuasa hukum dari korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17), mendesak polisi untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Menanggapi hal tersebut, kepolisian menilai penerapan pasal terhadap kasus penganiayaan tersebut harus sesuai dengan fakta kejadian.
“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Saat ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Dandy dan Shane Lukas (19).
Nurma mengatakan, untuk saat ini pasal yang diterapkan kepada dua tersangka tersebut merupakan pasal yang paling tepat sesuai. Namun jika ke depannya ada perkembangan, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik untuk menyimpulkan.
“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” jelasnya
Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Penganiayaan