Legislator Apresiasi Kades Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Foto: Jaka/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi keinginan para kepala desa yang menuntut perubahan masa jabatan  jadi 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.

“Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujarnya.

Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

“Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” katanya.

“Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya,” sambungnya. Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.

“Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa,” ujarnya.

Terima Aspirasi Kades

Kepala Desa se-kabupaten Jember yang tergabung dalam APDESI ketika melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, hari ini. Foto: Ist/nr

Anggota DPR RI Evita Nursanty menerima aspirasi dari para Kepala Desa dari Kabupaten Pati, Grobogan, dan Rembang yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Evita yang ditemani Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang ini menjelaskan bahwa para Kepala Desa tersebut menyampaikan tuntutan terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

”Saya menerima perwakilan kepala-kepala desa dari Dapil saya, Dapil saya yaitu Jateng III. Ya jadi Grobogan, Pati, Blora, Rembang. Nah tadi yang hadir ada tiga kabupaten (yaitu) Pati, Grobogan, Rembang hadir ada 90-an orangnya, ya pada dasarnya kita menerima langsung aspirasi dari teman-teman Kepala Desa, dan pada kesempatan ini saya juga mengajak Bapak Junimart Girsang karena urusan kepala desa ini kan regulasi dan lain-lainnya ada di Komisi II, Alhamdulillah Pak Junimart bisa hadir di pertemuan ini sehingga bisa mendengar langsung aspirasi dari kepala-kepala desa,” jelasnya saat ditemui usai audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2022).

Diketahui, Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024 namun hingga saat ini pemerintah belum merespon pembahasan ini.

“Sebenarnya tadi Pak Junimart sudah mengatakan 24 Agustus 2022 surat dari Komisi II itu sudah keluar untuk bagaimana revisi Undang-Undang Desa ini bisa dilakukan dan dimasukan ke dalam Prolegnas. Nah, jadi sekarang tinggal di pemerintah (yang merespon),” Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Evita menyatakan dirinya akan terus menjalin komunikasi dengan Komisi II dan para kepala desa untuk membantu percepatan dan tercapainya aspirasi. Hal ini, menurutnya, menjadi penting karena banyaknya aspirasi yang masuk, baik di daerah maupun melalui asosiasi-asosiasi kepala desa di Indonesia, untuk segera merevisi UU tersebut.

”Jadi apa yang bisa saya lakukan untuk membantu agar percepatan dari pada pencapaian aspirasi dari pada Kades-Kades ini tentu akan saya lakukan, yang sekarang ini ya ketemu dengan pemerintah. tadi kalau yang disampaikan dengan teman-teman Kades ini saya rasa semuanya make sense (jadi) ya kita dukung lah karena argumentasi-argumentasi yang diberikan. Saya rasa itu sangat-sangat objektif dan saya harap memang ada wacana penghapusan dana desa yang seharusnya tidak benar,” paparnya.

Evita sendiri menegaskan dirinya akan terus mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera merespon tuntutan dari para kepala desa ini.

“Ya tentunya saya akan mengawal, karena ini memang tanggung jawab saya sebagai anggota DPR RI dari Dapil. Harapan saya bahwa memang revisi dari pada undang-undang ini akan segera dilakukan. Sebenarnya permintaannya kan sama-sama delapan belas tahun sekarang, enam dikali tiga (sama dengan) delapan belas, Sembilan dikali dua (sama dengan) delapan belas, hanya cara atau sistemnya saja yang berbeda, mekanismenya saja yang diatur kembali,” tutupnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: