Lemah, Dasar Hukum Rekomendasi Surat Keterangan Pengapalan Batubara yang Ditandatangani Baihaqi Hazami

a
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-dasar hukum rekomendasi berupa Surat Keterangan Untuk Pengapalan Batubara  yang di tandatangani Kabid minerba Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral  Kaltim, Baihaqi Hazami menjadi perhatian aktivis penggiat anti korupsi.

Bahkan Dahri Yasin,  anggota Komisi III DPRD Kaltim meminta kepada pihak Dinas ESDM  untuk membuka terang benderang, surat gubernur Kaltim tahun berapa yang digunakan Baihaqi menerbit rekomendasi pengapalan batubara.

“Saya khawatir pihak Dinas ESDM membuat tafsiran sendiri seakan surat gubernur memerintahkan membuat surat rekemondasi untuk pengapalan batubara itu, mungkin tidak begitu.Sekarang kita tanya surat gubernur  siapa. Kalau jaman Pak Awang  yang tanda tangan Pak Kadis Amrullah. Nah sekarang tanda tangan adalah Kabid, apakah ada juga surat gubernur yang sekarang. Saya kira pak Isran sidak saja langsung ke Dinas ESDM Kaltim untuk membongkar semua ini,” ujar Dahri Yasin kepada SKH Kalpost Senin (17/6/19) kemarin.

Dahri juga mengingatkan kepada pihak Dinas ESDM Kaltim  tidak membuat kebijakan dengan dasar hukum yang lemah dan akhirnya merepotkan gubernur. ” Dasar hukum rekomendasi untuk pengapalan itu kan lemah. Apalagi surat rekomendasi itu sangat rawan “main mata” dengan pihak pihak berkepentingan .

“Surat itu  tidak ada tembusan kepada pihak mana pun sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan dan cenderung tertutup. Saya kira gubernur perlu menyikapi ini, jangan sampai gubernur yang sekarang berurusan dengan KPK,” tegas politisi senior ini.

Dahri  juga menjelaskan bahwa kebijakan yang diluarkan oleh Dinas ESDM harus mengacu pada aturan hukum yang kuat, misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri dan bisa juga Perda, Pergub atau Surat Keputusan Gubernur.

“Kalau itu cuma surat gubernur lemah dan berbahaya. Kita tentu mendukung jika langkah yang dilakukan Dinas ESDM  itu untuk kepentingan pendapatan daerah maupun dana Jamrek, tapi aturan hukum harus tetap diperhatikan,” ujar Dahri sambil meminta media ini mengkritisi soal Domestic Market Obligation batubara.

Sebelumnya Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, bahkan aktivis ini berencana melakukan somasi dan membawa masalah ini kemeja peradilan. “FAM saat ini sedang melakukan diskusi dan meminta masukan dari praktisi hukum, dari diskusi itu kami menyimpulkan sementara bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan Kabid Minerba Distamben Kaltim itu layak dievaluasi karena dasar hukumnyalemah,” ujar Achmadi Aktivis FAM Kaltim pada Kalpost kemarin.

Sebagai langkah awal FAM Kaltim akan menyurati pihak Distamben Kaltim untuk memberikan klarifikasi kepada publik atas kebijakan yang dilakukan dengan hanya mengandalkan surat gubernur.”Kita surati dulu secara resmi, setelah itu tentu kita persiapkan untuk melakukan somasi bila penjelasan yang diberikan tidak jujur dan transparan.Kami juga sudah memutuskan akan menunjuk Advokat terkait soal itu,” katanya mengakhiri.

Sebagaimana pernah ditulis Kalpost, Surat Keterangan Untuk Pengapalan Batubara dikeluarkan oleh Baihaqi Hazami hanya berpijak pada  Surat Gubernur Kaltim  Nomor 541.23/210/Ek tanggal 14 Januari 2016 perihal surat keterangan untuk pengapalan dan  Surat Gubernur Kaltim  nomor 540/3353/DESDEM/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Penataan Kegiatan pada Pengapalan Batubara.

Menurut Kalpost, Baihaqi Hazami sendiri ketika dikonfirmasi mengutarakan bahwa hal itu dilakukan karena adanya supervisi KPK. “Didorong oleh koordinasi supervisi (Korsup) KPK,” ujar Baihaqi melalui pesan whatsapp.  Ketika ditanya mengapa hasil supervisi KPK tidak dicantumkan sebagai landasan hukum, Baihaqi tidak memberikan jawaban. (*)