Lengah Sebentar Ponsel Raib

Tersangka pencurian Ponsel di Samarinda (HO-Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial SDR, ditangkap tim antibandit Polsek Sungai Kunjang, Rabu 10 Oktober 2023. Dia ditetapkan tersangka dugaan kasus pencurian Ponsel yang ditinggal pemiliknya di dasbor motor.

Komisaris Polisi Zainal Arifin, Kepala Polsek Sungai Kunjang bilang, aksi pencurian itu terjadi sehari sebelumnya di depan toko aksesoris di Loa Bakung, Sungai Kunjang, sekira pukul 19.00 Wita.

“Awalnya korban belanja di toko aksesoris, dan korban memarkir motornya di depan toko. Korban meninggalkan Ponsel dan dompet yang diletakkan di dasbor motornya, menuju ke dalam toko,” kata Zainal Arifin, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Jumat 13 Oktober 2023.

Korban kaget setelah keluar dari toko, melihat Ponsel dan dompetnya sudah tidak ada. Korban pun bergegas melapor ke Polsek Sungai Kunjang, dengan kerugian Rp 2,65 juta.

Kepolisian gerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat pelaku pencurian datang menggunakan motor, kemudian langsung mengambil Ponsel dan tas korban.

“Pelaku berhasil diamankan hari Rabu 11 Oktober,” ujar Zainal Arifin.

Pelalu SDR ditetapkan tersangka berikut barang bukti Ponsel yang dia curi. Dia dijerat dengan pas 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: