Lengah Sedikit Beli Susu di Warung, Motor Raib di Jalan Jakarta

Empat tersangka kasus pencurian motor yang diungkap Polsek Sungai Kunjang. Satu di antaranya anak berusia bawah umur (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Empat orang maling motor ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Kamis 27 April 2023. Satu di antaranya anak bawah umur sebagai eksekutor, saat motor hanya ditinggal sebentar oleh korban saat pergi ke warung membeli susu.

Peristiwa itu terjadi Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di Perum Korpri Jalan Jakarta. Korban pemilik motor pergi membeli keperluan.

“Korban turun sebentar ke warung mau beli susu. Saat motor ditinggalkan di pinggir jalan depan warung, mesin motor kondisi hidup,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, di kantornya, Kamis 11 Mei 2023.

Empat orang warga Harapan Baru, Samarinda Seberang, masing-masing Agus Masriadi, 23 tahun, Diki Maulana, 19 tahun, dan Gusti Irawan, 30 tahun, serta satu orang lagi anak berusia bawah umur, berboncengan menggunakan dua motor.

“Empat pelaku ini kebetulan lewat, melihat motor korban itu parkir. Karena tidak ada orangnya, mesin motor hidup, empat pelaku muncul ide untuk mencuri motor itu,” ujar Ary Fadli.

“Keempat pelaku berhenti, memantau situasi dan mengambil motor itu. Eksekutor, atau yang mengambil motor itu adalah satu anak bawah umur itu. Tiga orang lainnya memantau situasi,” Ary Fadli menambahkan.

Tiga motor disita kepolisian sebagai barang bukti kepolisian terkait kasus pencurian motor (niaga.asia/Saud Rosadi)

Motor Honda Beat milik korban berhasil dicuri. Setelah dipreteli, keempat pelaku ini kemudian mempreteli motor curian itu.

“Motor dipereteli. Rencananya mau dijual per onderdil,” Ary Fadli menerangkan.

Usai korban melapor ke Polsek Sungai Kunjang, empat pelaku ditangkap saat berkumpul di rumah pelaku Agus di kawasan Harapan Baru. Di rumah itu, polisi menyita motor curian sebagai barang bukti, berikut dua motor Yamaha Mio, yang digunakan untuk berboncengan saat beraksi mencuri Honda Beat.

“Keempat pelaku ini baru pertama kali mencuri. Jadi awalnya cuma melintas di jalan (Jalan Jakarta) itu, tidak ada niatan mencuri,” Ary Fadli menjelaskan.

Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satu di antaranya mendapat perlakuan khusus, mengingat usianya masih di bawah umur.

“Karena satu pelaku ini masih anak-anak, statusnya adalah ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: