
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau para pegawai muslim di lingkungan instansi pemerintahan untuk melaksanakan salat fardu secara berjamaah di masjid atau musala terdekat.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/610/B.KESRA-I/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sri Wahyuni tanggal 11 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Pemprov Kaltim menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menciptakan suasana kerja yang kondusif serta harmonis.
Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah agar seluruh pegawai menghentikan atau menunda sementara aktivitas kerja 15 menit sebelum waktu salat fardu untuk segera menuju masjid atau musala terdekat guna menunaikan salat berjamaah.

Selain itu, instansi yang aksesnya jauh dari masjid atau musala diimbau untuk segera menyiapkan sarana ibadah yang memadai di lingkungan kerja masing-masing.
“Kami harap imbauan ini dapat meningkatkan kebersamaan serta ketakwaan para pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim,” ungkap Sri Wahyuni dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, surat edaran ini juga meminta agar kegiatan rapat, bimbingan teknis, atau sosialisasi dapat disesuaikan dengan waktu salat. Bagi para pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, diharapkan dapat menyampaikan imbauan ini dengan baik dan sopan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap pegawai dapat lebih disiplin dalam menunaikan ibadah sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan