Lewat Undang-undang Keseharan, Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja

Ilustrasi pekerja (Foto : istimewa/net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Sebagai upaya melindungi kesehatan para pekerja, Kementerian Kesehatan akan fokus terhadap berbagai upaya agar kesehatan para pekerja maupun orang yang berada di lingkungan kerja dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak ada gangguan kesehatan yang ditimbulkan. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 99 dan Pasal 100.

“Terkait penyelenggaraan kesehatan kerja meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan,” kata Lovely Daisy, Direktur Gizi dan KIA Kemenkes dalam Uji Publik UU Kesehatan, Senin 18 September 2023.

Daisy menyampaikan, kesehatan pada setiap fase manusia termasuk bagian dari siklus hidup. Ia mencontohkan kesehatan pada anak yang akan berkaitan dengan kesehatan di sekolah. Kemudian untuk kesehatan kerja yang termasuk bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ini berada pada fase dewasa sehingga diperlukan adanya intervensi untuk meningkatkan kesehatan bagi para pekerja.

“Untuk itu kita berharap di semua tempat kerja itu ada skrining kesehatannya. Jadi setiap satu tahun sekali akan dilakukan skrining,” ujar Daisy.

Dalam diskusi yang berlangsung, ditekankan perlu adanya peraturan terkait pengawasan pelaksanaan kesehatan di tempat kerja. Tentu hal ini menjadi catatan dan masukan bersama untuk Kemenkes dalam menindaklanjuti substansi utama terkait Kesehatan Kerja.

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan terkait Upaya Kesehatan Kerja. Melalui uji publik, Kementerian Kesehatan akan meramu kembali berbagai masukan dari para pakar terkait Rancangan Peraturan Pemerintah, salah satunya pada substansi ini. Kesempatan pun masih terbuka lebar demi terwujudnya harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan regulasi lainnya.

Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin 18 September 2023 hingga satu minggu kedepan.

Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan juga dapat dilaknakan dengan mengunjungi alamat website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.

Setidaknya ada 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 10 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi