
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) per Desember 2022 adalah sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 508,21 juta rekening.
Pada Januari 2023 LPS telah menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,00% dan 6,50%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 25 bps menjadi 2,00%.
Hal itu diungkap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa seusai mengikuti Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (31/01/2023).
Menurut Purbaya, TBP tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Penyesuaian TBP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral.
Selain itu memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.
“Kemudian memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” katanya.
Kebijakan LPS bidang penjaminan dan resolusi akan tetap diupayakan mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga SSK melalui antara lain; penguatan kebijakan cakupan penjaminan simpanan dari sisi batasan nominal penjaminan (Rp2 miliar) dan TBP, memastikan kesiapan mekanisme early involvement dalam resolusi bank pada saat diperlukan, serta evaluasi kelanjutan pelonggaran pengenaan denda premi penjaminan.
Pada bagian lain Ketua KSSK, Sri Mulyani mengaskan, akan terus meningkatkan koordinasi dalam mencermati dinamika global serta potensi risiko ke depan, termasuk dalam mempersiapkan coordinated policy response untuk memitigasi risiko pemburukan kondisi perekonomian dan SSK domestik.
KSSK menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) sebagai momentum penting reformasi sektor keuangan di Indonesia.
KSSK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menginisiasi penyusunan RUU P2SK dan kerja sama melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.
UU P2SK merupakan landasan reformasi sektor keuangan dalam mewujudkan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil. Hal ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah dan otoritas di sektor keuangan akan segera menyusun peraturan pelaksanaan yang kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPR RI, pelaku industri keuangan, serta masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.
Penulis: Intoniswan | Editor; Intoniswan
Tag: LPS