Luhut: Golden Visa untuk Peneliti hingga Orang Berpengaruh

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut, warga negara asing (WNA) yang memiliki intelektual tinggi, seperti peneliti hingga orang yang berpengaruh, masuk dalam kriteria pemegang golden visa.

“Ada kriterianya orang-orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi, punya ‘researchers’, yang dari ‘top university’, orang-orang yang berpengaruh seperti (CEO) ChatGPT, Sam Altman,” ujar Menteri Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/8/23).

Adapun orang-orang berpengaruh yang dimaksud Menteri Luhut adalah seperti CEO OpenAI yang populer dengan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ChatGPT, Sam Altman, masuk dalam kategori pemegang golden visa yang sebentar lagi akan diberlakukan.

Menurut Menteri Luhut, Presiden Joko Widodo akan memberikan golden visa kepada Sam Altman karena sering berkunjung ke Indonesia.

“Presiden tadi juga, karena dia mau dan sering ke Indonesia, ya kita kasih,” jelas Menteri Luhut.

Adapun penerbitan golden visa atau visa khusus untuk investor yang mau berinvestasi ke Indonesia ini diharmonisasikan lintas kementerian dan lembaga oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan golden visa ditargetkan selesai pada satu pekan ke depan.

“Sekarang harmonisasi jadi lagi kami susun mengenai golden visa, saya kira mungkin dalam satu atau dua minggu ini selesai. Satu minggu lah,” ucap Menteri Luhut.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP kebijakan golden visa dalam tahap finalisasi dan akan terbit usai ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Golden visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggaet para investor asing ke Indonesia. Para pemegang golden visa nantinya mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

Layanan golden visa itu dinilai menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: