Lurah Nunukan Barat Sudah Sosialisasikan Pengosongan Lahan PT Jamaker

Warga yang menempati lahan eks PT Jamaker di lokasi eks pasar Yamaker Nunukan. (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Pemerintah Nunukan melalui Kelurahan Nunukan Barat telah mensosialisasikan pengosongan lahan eks PT Jaya Maha Kerta (PT Jamaker) yang ditempati ratusan kepala keluarga(KK) sejak tahun 2002.

“Saya sudah laporkan surat permohonan pengosongan lahan kepada Bupati Nunukan dan Asisten Pemerintahan,” kata Lurah Nunukan Barat, Julziansyah pada Niaga.Asia, Minggu (17/09/2023).

Terhadap pengosongan tersebut, Bupati Nunukan meminta pihak Kelurahan Nunukan Barat dapat segera mensosialisasikan langsung ke masyarakat dan berupa menenangkan situasi di lapangan.

Lahan eks PT Jamaker di jalan Yamaker dan Jalan Tanjung dihuni sekitar 150 KK yang terbagi di RT 01, RT 03, RT 05, RT 26 dan RT 09. Disana dulunya terdapat bangunan pasar tradisional Yamaker.

“Sudah disosialisasikan ke masyarakat, kebetulan warga-warga di sana sudah mengetahui isu-isu pengosongan lahan untuk kepentingan penataan ulang,” ucap Julziansyah.

Masyarakat pada dasarnya menyadari bahwa lahan tersebut milik PT Jamaker, karena itulah tidak ada penolakan maupun berusaha melawan ataupun meminta kompensasi ganti rugi atas bangunan yang nantinya akan dibongkar.

Namun, lanjut dia, terdapat beberapa warga yang menyatakan menempati lahan dan bangunan eks PT Jameker dengan cara perjanjian sewa kepada oknum masyarakat yang mengaku perwakilan PT Jamaker.

“Saya tidak campuri soal sewa menyewa, silahkan selesaikan persoalan secara pribadi, Intinya kami hanya mensosialisasikan permintaan pengosongan lahan,” jelasnya.

Julziansyah menerangkan, sebagian masyarakat yang menempati lahan eks PT Jamaker memiliki lahan bahkan bangunan rumah di lokasi lain, keberadaan mereka disana dipengaruhi oleh faktor pekerjaan dan usaha.

Pihak kelurahan terus berkoordinasi dengan perwakilan PT Jameker di Nunukan terkait batas akhir waktu pengosongan lahan bulan Oktober 2023 dengan meminta perpanjangan waktu bagi masyarakat memindahkan barang-barang.

“Tidak ada penolakan dari masyarakat, cuma mereka minta tambahan waktu untuk membongkar bangunan dan memindahkan barang,” bebernya.

Terpisah, perwakilan PT Jamaker Nunukan, Muhammad Mansur menerangkan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) memberikan batas waktu pengosongan lahan di mulai sejak terbitnya surat pemberitahuan  03 Agustus 2023.

“YPPSDP memberikan waktu 2 bulan untuk masyarakat pindah dari lahan, termasuk warga yang menempati bangunan kantor dan mess PT Jamaker,” tuturnya.

Sesuai data Kementerian Pertahanan RI yang diterima YPPSDP, lahan PT Jamaker di wilayah Kabupaten Nunukan terbagi di berapa lokasi yakni, Jalan Yamaker, Jalan Tanjung dan Kampung Tidur, Kecamatan Nunukan.

Kepemilihan areal Hak Guna Bangunan (HGB) dibuktikan dengan keberadaan dua surat sertifikat di Jalan Yamaker, satu surat di Jalan Tanjung dan tiga surat di Jalan Kampung Timur. Sebagian lahan tersebut telah dilepaskan untuk kepentingan umum.

“Ada 6 lembar sertifikat lahan Jamaker di Nunukan, Jalan Yamaker sekitar 2 hektar, Jalan Tanjung seluas 40 x 90 meter dan Jalan Kampung Timur seluas 9,8 hektar,” bebernya.

Untuk kepentingan umum masyarakat, lahan seluas 9,8 hektar di Jalan Kampung Timur dibebaskan sekitar 2 hektar guna pembangunan gereja, masjid serta jalan semenisasi. Semua lahan-lahan yang ditempati tanpa dipungut biaya sewa.

“PT Jamaker sudah banyak membantu masyarakat, lahan dipinjamkan tanpa biaya sewa, eks rumah dinas dan kantor dipinjamkan sampai hancur,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: