Mahasiswa 33 Kampus Korban TPPO Dipekerjakan Sebagai Kuli Kasar di Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri membeberkan mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman dipekerjaan sebagai buruh kasar. Ribuan korban dari 33 kampus itu pun dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusan studinya.

“Yang kita dapatkan keterangan mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Rabu (27/3/24).

Dijelaskan Direktur, salah satu korban yang merupakan mahasiswa jurusan teknik dipekerjakan sebagai buruh angkat-angkat barang.

“Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.

Menurut Direktur, TPPO seperti ini merupakan modus baru yang pernah ditemukan. Meskipun program frein job legal di Jerman, ia memastikan bahwa hal ini tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: