Mahasiswa Pesan Ganja

Ganja yang berhasil diamankan Kepolisian dari mahasiswa inisial WAR (21) dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Unter Iwes. (Fotyo Humas Polri)

SUMBAWA.NIAGA.ASIA – Polisi berhasil amankan mahasiswa inisial WAR (21). Dugaannya, ia memesan 500 gram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Unter Iwes.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, menyebut, mahasiswa semester 7 tersebut berasal dari Bogor dan telah menetap di Sumbawa selama tiga tahun. Hasil penyelidikan awal, WAR aktif mengedarkan ganja selama beberapa waktu terakhir.

“Kami amankan Senin kemarin,” ujarnya, dilansir dari laman ntbsatu, Rabu (5/3/25).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik paket.

“Kami melakukan control delivery, saat pelaku datang mengambil paket, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya,” jelasnya.

Setelah mengamankan WAR, kepolisan melakukan pengembangan kasus ke tempat kos pelaku di wilayah Brang Bara. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa oknum mahasiswa itu tidak hanya pengguna.

“Tetap juga seorang pengedar ganja di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ucap Tamrin.

Kepada polisi WAR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang di wilayah Tangerang. Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.

“Barang bukti dan terduga pelaku kami amankan ke Mapolres (Sumbawa) untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Pasutri di Bukittinggi

Sementara Polresta Bukittinggi, melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berstatus nikah siri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu.

Kasatresnarkoba, AKP Pratama Yuda, mengatakan keduanya ditangkap saat mengemas paket Sabu-Sabu yang akan diedarkan.

“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Pasutri ini diciduk saat meracik dan mengemas narkotika golongan satu jenis Sabu-Sabu di rumahnya di wilayah Gadut, Agam,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (5/3/25).

Pasutri dengan usia masing-masing 27 tahun ini berinisial AK dan PO. Dari penangkapan mereka, polisi kemudian berhasil meringkus pengedar lainnya.

Barang bukti (BB) yang didapatkan dari pelaku tidak saja paket Sabu-Sabu dengan berbagai ukuran, juga ditemukan pil ekstacy.

“Ada paket Sabu-Sabu berukuran besar, kemudian setelah diperiksa di saku pelaku ditemukan 10 pil ekstacy. BB lainnya diamankan mobil dan telpon genggam pelaku,” jelasnya.

Dari pengembangan dan keterangan pelaku pertama, polisi juga menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda. “Kami amankan pelaku lainnya inisial F yang diduga menjadi kaki tangan dari pasutri yang lebih dulu ditangkap,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Antara dan Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: