Mahasiswi Pengguna Narkoba Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Polresta Pekanbaru menahan seorang mahasiswi, Marisa Putri (21) setelah menabrak pemotor hingga meninggal dunia. (Foto Tribratanews.Polri/Niaga.Asia)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang mahasiswi , Marisa Putri (21) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai.

Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/24).

Menurutnya, tersangka menabrak motor dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

“MP juga positif mengkonsumsi narkoba usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberi narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: