Mahfud MD Minta Televisi dan Radio Tidak Menyebar Hoaks Melalui Duplikasi Konten dari Medsos

Plt Menteri Kominfo, Mahfud MD. [KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG]
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengimbau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat aktif mengawasi lembaga penyiaran dalam memublikasikan mengenai Pemilu 2024.

Menteri Mahfud MD juga berharap KPI dapat terus melakukan literasi kepada masyarakat terkait konten media dan konten kepemiluan agar tidak terseret dalam belantara hoaks.

“KPI juga harus terus mendorong televisi dan radio agar tidak ikut dalam arus penyebaran hoaks melalui duplikasi konten dari media sosial. Televisi dan radio justru harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah masyarakat,” ujar Menteri Mahfud MD, Jumat (23/6/23).

Menurut Menteri Mahfud, sebagai regulator media, ia berharap KPI ikut secara aktif melakukan pengawasan terhadap televisi dan radio agar Pemilu 2024 ini berjalan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dengan penyelenggara yang independen dari berbagai intervensi.

Ia juga menekankan agar KPI dapat memastikan televisi dan radio untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu guna meningkatkan angka pemilih yang ikut berpartisipasi.

Yang tidak kalah penting, lembaga pemerintah dan masyarakat juga berperan dalam menjaga ruang digital di Indonesia dari berbagai konten hoaks yang didominasi oleh muatan-muatan politik.

“Saya berharap kita dapat mengantisipasi dengan cermat semua ini sehingga tidak terjadi perpecahan dan keterbelahan publik selama masa pemilu dan tentu setelah pemilu juga,” terangnya.

“KPI juga perlu mengontrol konten-konten yang penuh kebohongan, hoaks, dan mendistorsi informasi mengingat arus hoaks yang harus dihadapi makin deras di tahun politik,” ujar Menteri Mahfud MD.

Anggota KPI yang profesional, kata Menteri Mahfud MD, harus memastikan lembaga penyiaran patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia berpesan, KPI tidak boleh tunduk pada tekanan-tekanan atau membiarkan pelanggaran-pelanggaran oleh televisi swasta terhadap P3SPS.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa agenda Pemilu 2024 akan menjadi perhatian yang luas bagi masyarakat Indonesia dan berpesan agar lembaga penyiaran dapat membendung informasi yang bertendensi menggagalkan pemilu.

“Jelaskan pula bahwa pemerintah konsisten melindungi hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dengan tetap membiarkan kebebasan menyalurkan hak politik bagi siapa pun,” tegas Menteri Mahfud MD.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: