Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Kabulkan Gugatan Ahli Waris PMI Adelia Lisao

Ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia hadir di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang. (Foto KJRI Penang)

PENANG.NIAGA.ASIA – Mahkamah Tinggi Pulau Pinang dalam sidang perdata, Kamis (8/2/2024), mengabulkan gugatan ganti  ahli waris pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelia Lisao, PMI asal NTT yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikannya.

“Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia,” kata Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih.

Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar RM 750.000 kepada keluarga mendiang Adelina Lisao. Jumlah tersebut terdiri dari RM 250.000 untuk kesusahan dan RM 500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao.

Hakim juga membebankan biaya perjalanan sebesar RM 25.000 yang dikeluarkan oleh ahli waris untuk datang ke Malaysia. Selain itu, bunga sebesar 5% per tahun akan dikenakan kepada tergugat hingga ganti rugi dibayarkan, dengan perhitungan dimulai sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada bulan Agustus 2023.

Wanton menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi.

“Hasil sidang ini menunjukkan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wanton.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas Pemri sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi.

Sebelumnya, pada 30 November 2023, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang juga telah mengabulkan gugatan terkait penggantian biaya pemakaman sebesar RM 21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM 54.000,-.

Meskipun para tergugat, mantan majikan Adelina, dan pengacaranya tidak hadir dalam sidang, hakim tetap mengabulkan gugatan ini.

Kronologis peristiwa ini dimulai pada bulan Februari 2018 ketika Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta pembiaran. Adelina Lisao meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.

Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, telah berupaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya. Meskipun upaya tersebut gagal pada 23 Juni 2022, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Presgrave & Matthews terus berjuang melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang.

Sumber: Kementerian Luar Negeri​ | Editor: Intoniswan 

Tag: