Makelar Kasus Asal Tarakan Ini Tipu Korbannya Rp35 Juta

Beram Tersangka penipuan terhadap Simon. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

 

TARAKAN.NIAGA.ASIA– Seorang pria, makelar kasus asal Tarakan, Kalimantan Utara, Beram (55) diamankan polisi atas dugaan penipuan terhadap Simon Rp35 juta.  Beram menjanjikan kepada Simon perkaranya dihentikan proses hukumnya di Polres  Nunukan tahun 2022, atau akan diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

“Pelaku Beram (55) meminta uang sebesar Rp 35 juta kepada Simon (53) untuk penghentian  perkaranya di Polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Minggu (19/02/2023).

Lusgi menuturkan, aksi penipuan bermula ketika Simon di tahun 2022 tersandung kasus pembuatan atau penerbitan ijazah paket B palsu yang perkaranya diproses di Polres Nunukan.

Penyelidikan ijazah palsu terus berlanjut hingga ke tahap penetapan tersangka dan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Nunukan di tahun 2022, selanjutnya tersangka mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan.

“Perkara ijazah palsu sudah selesai di Polisi, Korban ini merasa dibohongi oleh pelaku yang menjanjikan kasusnya SP3,” ujarnya.

Menurut laporan Simon, warga Gang Daeng Toba, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, terkait kasusnya di Polres Nunukan itu, dia telah menyerahkan uang  kepada Beram pada 31 Desember 2021 sekitar pukul 14:30 Wita di sebuah rumah jalan Bahari atau Pasar Lama Nunukan.

Untuk memperkuat laporan polisi, Simon menyertakan dokumentasi foto-foto bukti penyerahan uang di lokasi pertemuan yang sudah disepakati bersama disaksikan seorang pria bernama Senen.

“Setelah menerima uang, pelaku menjanjikan perkaranya dapat dicabut atau di SP3 kan oleh Reskrim Polres Nunukan,” sebut Lusqi.

Korban yang merasa kasusnya akan berakhir di Kepolisian kemudian menghubungi saksi Udin dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah diserahkan. Kemudian Udin berkata satu minggu ini akan mereka urus SP3 di Kepolisian.

Berselang satu minggu, Simon berinisiatif menghubungi Beram menanyakan perkara di Kepolisian, namun pelaku menjawab pertanyaan dengan santai “Tenang saja pak, biar kami yang urus”.

“Hari berikutnya korban berulang kali coba menghubungi pelaku bertanya SP3, tapi tidak pernah direspon oleh pelaku,” terangnya.

Pelaku penipuan berhasil diamankan Polisi ketika berada di sebuah rumah di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Pelaku ini warga Tarakan tapi memiliki rumah di Desa Srinanti, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal,” sebut Lusgi.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: