Maling Gasak Bengkel di Samarinda, Barang Curian Dijual Murah

Tersangka kasus pencurian bengkel otomotif di Samarinda (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap pria berinisial AA, 19 tahun, tersangka pencurian onderdil motor dan peralatan bengkel otomotif di Jalan Mugirejo Gang Terbina 3, Sungai Pinang, Minggu 18 Februari 2024 dini hari. Dia kini ditahan di Polsek Sungai Pinang.

Peristiwa itu terjadi Rabu 14 Februari 2024 dini hari. Pemilik bengkel mengetahui beberapa peralatan bengkelnya raib. Mulai dari dua unit knalpot motor, mesin bor listrik, gerinda, aki mobil dan satu set kunci.

“Korban melapor ke Polsek Sungai Pinang,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 19 Februari 2024.

Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Diinterogasi, pelaku AA mengakui perbuatannya mencuri peralatan bengkel. Menurutnya, sebelum mencuri, dia melihat pintu bengkel tidak terkunci.

Barang bukti pencurian yang disita kepolisian (HO-Polsek Sungai Pinang)

“Sehingga dia dengan mudah masuk ke dalam bengkel, dan mengambil barang-barang dalam bengkel,” ujar Rachmad Aribowo.

Rachmad bilang, sederetan barang bengkel yang dicuri pelaku seperti mesin gerinda, kunci pas, aki, sudah dijual kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 290 ribu.

“Sedangkan dua unit knalpot motor dan satu mesin bor listrik, masih dia simpan di rumah pelaku,” Rachmad Aribowo menambahkan.

Penyidik menetapkan pelaku AA sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: