Maling Pecah Kaca Mobil di Samarinda Ditembak, Ternyata Bolak Balik Masuk Penjara

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli dan jajaran Polsek Sungai Pinang saat konferensi pers, Jumat 12 Januari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Noorrahman alias Samsul alias Ayam Jagau, 51 tahun, maling spesialis pecah kaca mobil ditangkap tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang, Kamis 11 Januari 2024. Kaki kanan penjahat kambuhan itu ditembak. Belakangan dia sudah empat kali keluar masuk penjara.

Peristiwa terbaru pencurian modus pecah kaca itu terjadi hari Minggu 7 Januari 2024 di depan Masjid Agung Pelita, Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, sekitar pukul 16.30 Wita.

Mobil yang mengalami pecah kaca itu jenis pikap. Barang hilang adalah uang tunai Rp 1 juta berikut Ponsel. Pemilik mobil melapor ke Polsek Sungai Pinang.

“Korban sebelum kejadian itu sedang Salat,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jumat 12 Januari 2024.

Barang bukti yang disita kepolisian dari tangan Noorrahman saat ditangkap Kamis 11 Januari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Menindaklanjuti laporan itu, tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang gerak cepat melakukan penyelidikan di antaranya dengan memeriksa kamera CCTV, dan menangkap pelaku empat hari kemudian setelah kejadian, Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

“Pelaku ditangkap di rumah indekos di Jalan Otto Iskandardinata. Pelaku NR alias SM alias AJ ini adalah residivis, dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan modus yang sama (pecah kaca mobil),” ujar Ary Fadli.

Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan kaki kanannya, karena melawan saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di kosnya.

Tersangka Noorahman dengan luka tembak di kaki kanannya. Dia mendapatkan tindakan tegas terukur karena melawan saat kepolisian melakukan penangkapan, Kamis 11 Januari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dari tangan Noorrahman, polisi menyita obeng, rekaman CCTV, pakaian pelaku saat digunakan melakukan pencurian, serta motor yang digunakan sebagai sarana dia menuju lokasi kejadian.

“Pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Motifnya ekonomi. Alasan untuk membeli makan dan rokok,” sebut Ary Fadli.

Sementara Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang juga menambahkan, tersangka adalah residivis, di mana dia baru keluar penjara pada Mei 2023 lalu dari Lapas Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Statusnya saat bebas Mei 2023 lalu adalah pembebasan bersyarat,” kata Rachmad Aribowo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: