Maling Rumah Teman Sendiri, Dua Sekuriti Perumahan Elit di Balikpapan Diringkus

Dua tersangka berbaju tahanan digiring diperlihatkan saat pers rilis di Polresta Balikpapan (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dua pria di Balikpapan berinisial MA (18), dan FJ (25), berurusan dengan kepolisian. Keduanya diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan terkait kasus pencurian dengan kerugian hingga Rp 80 juta.

Dalam aksinya, dua sekawan yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di salah satu perumahan mewah di Balikpapan itu menggondol barang berharga milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta menjelaskan, kedua kelaku melancarkan aksi pencuriannya itu pada 6 Februari 2023.

Bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang tak lain adalah temannya sendiri di Jalan Lanan Raya, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara sekira pukul 16.15 Wita. Setibanya di rumah itu, rumah dalam keadaan kosong setelah ditinggal pergi korban ke Samarinda.

“Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, bahkan oleh korban sudah menganggapnya seperti adik sendiri. Hari itu pas sampai di sana rumah memang kosong, karena korban ke Samarinda,” kata Wempy saat pers rilis belum lama ini.

Melihat rumah dalam keadaan kosong, niat jahat langsung muncul di benak kedua pelaku. Mereka membongkar dan mengacak-acak isi rumah korban untuk mencari barang-barang berharga.

“Yang berhasil diambil pelaku ada dua keping uang dinar logam, satu logam mulia seberat 2,5 gram, satu buah MacBook, laptop, dan satu buah handphone,” ungkap Wempy.

Aksi pencurian itu pun mulai terungkap saat korban pulang dari Samarinda. Dia mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan, dan barang berharganya pun raib.

“Kerugian korban diperkirakan Rp 80 juta. Karena keberatan, korban melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan. Kemudian kami tindaklanjuti, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual,” pungkas Wempy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: