Mantan Karyawan Bank Jago Lakukan Ilegal Akses karena Faktor Ekonomi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi membeberkan motif mantan karyawan Bank Jago berinisial IA (33) yang melakukan ilegal akses kepada 112 akun. Dalam kasus ini, Bank Jago merugi hingga Rp1,3 miliar.

“Untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/24).

Dijelaskan Direktur, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,” ujarnya.

Tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7/24) sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan ilegal akses terhadap 112 akun Bank Jago,” jelas Direktur dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan Direktur, penangkapan IA berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor Rio Franstedi selaku kuasa hukum Bank Jago. Pelaporan dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.

Menurut Direktur, tersangka memiliki rekening penampungan untuk dijadikan wadah ketika menarik dana dari 112 akun Bank Jago yang diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH). Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka.

Dalam melakukan aksinya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Lalu, disetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Dalam kasus ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

Selain itu juga disangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editoniswan

Tag: