Mantan Karyawan Telekomunikasi di Tarakan Maling Baseband Tower BTS Senilai Rp 120 Juta

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra memperlihatkan barang curian dan pelaku pencurian (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Unit Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara menangkap pria berinisial EC (24), mantan pekerja vendor telekomunikasi, dengan dugaan melakukan pencurian 4 unit baseband yang terpasang di tower operator telekomunikasi.

“Pelaku diamankan di rumah temannya Jalan Beringin, kota Tarakan, Kamis 9 November 2023 jam 10.15 malam,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada niaga.asia, Jumat 17 November 2023.

Pencurian server baseband dilakukan di empat lokasi yaitu, Jalan Mulawarman RT 43, Kelurahan Karang Anyar, Jalan Sei Ngingitan, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Jalan Flamboyan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat dan server di daerah Kampung Enam Gunung Amal.

Informasi hilangnya baseband bermula dari pihak pelapor menerima informasi pelanggan, bahwa sinyal Telkomsel di Jalan Mulawarman sedang down. Menindaklanjuti itu, pelapor kemudian mendatangi tower Base Transceiver Station (BTS), dan melihat peralatan baseband tersimpan dalam Radio Base Station (RBS) raib.

“Pencurian baseband di tower Jalan Mulawarman pada 6 November. Sebelumnya 4 November 2023 pelaku juga mencuri baseband di jalan Kampung Enam,” ujar Randhya.

Selang satu hari kemudian, pelapor kembali menerima informasi dari helpdesk atau layanan pelanggan PT Bach Multi Global yang menyampaikan bahwa 2 unit Baseband di tower Jalan Sei Ngingitan, Kelurahan Mamburungan, juga ikut raib.

Berikutnya pelapor kembali menerima informasi dari helpdesk ada gangguan pada tower yang berada di Jalan Flamboyan. Setelah diperiksa, beruntung Baseband 6630 Merk Ericsson tidak ada yang hilang.

“Pelapor PT Telkomsel keberatan atas hilangnya Baseband yang menurut perhitungan nilai barang sekitar Rp 120.000.000,” terang Randhya.

Laporan kehilangan server telekomunikasi ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan, dengan melakukan penyelidikan yang salah satunya memeriksa kamera CCTV yang terpasang di beberapa lokasi sekitar kejadian.

Unit Resmob yang dilibatkan dalam penyelidikan berhasil mengantongi identitas pelaku, dan mendapatkan informasi dia berada di kediaman temannya di Jalan Beringin Tarakan. Tanpa perlawanan pelaku digiring ke Mako Polres Tarakan.

“Barang bukti berhasil diamankan 2 unit baseband, 2 unit kunci RBS, 1 buah obeng, 1 buah kendaraan metic, uang tunai Rp 650 ribu dan tas ransel,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan pelaku, EC mengaku telah menjual barang hasil curian baseband seharga Rp 1,3 juta kepada sejumlah orang yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Tersangka merupakan mantan pekerja di salah satu pengelola tower BTS, sehingga mengetahui seluk beluk serta perangkat BTS di Tarakan. Bahkan, pelaku memiliki kunci sendiri untuk membuka base band yang berada dalam RBS.

“Penjualan barang curian melalui aplikasi Facebook. Setelah mendapatkan pembeli dilanjutkan transaksi lewat WhatsApp,” ucapnya.

Untuk diketahui, Baseband merupakan perangkat saluran komunikasi yang membawa suatu informasi berbentuk digital, dengan bantuan media transmisi yang berfungsi sebagai perangkat saluran tunggal.

“Pelaku pencurian perangkat telekomunikasi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 Tahun kurungan penjara,” demikian Randhya.

Penulis ; Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: