Mantan Manajer Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Rugikan Nasabah Rp6,79 Miliar

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto saat ekspose kasus, di Mapolda Riau, Selasa (7/2/23). (Foto Tribratanews.Polri)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menangkap seorang mantan manajer Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, berinisial SAL (32). Perempuan yang kini diketahui sedang hamil 7 bulan itu diduga telah melakukan kejahatan perbankan, penipuan dan penggelapan terhadap nasabah prioritas dengan total kerugian Rp6,79 miliar.

“Tersangka telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022 dan berhasil menipu tiga orang nasabah prioritas bank tersebut. Akibatnya, ketiga korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,79 miliar,” papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto S.I.K.,saat ekspose kasus, di Mapolda Riau, Selasa (7/2/23).

Kombes Pol. Sunarto menjelaskan, modus tersangka selaku Relationship Manager di PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas. Ia juga menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang.

“Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan) palsu. Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya,” terang Kombes Pol. Sunarto.

Ternyata, lanjut Kombes Pol. Sunarto, transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka tidak tercatat pada sistem bank tersebut. Atas kejadian itu, para korban melapor ke Polda Riau. Petugas berhasil menangkap SAL di sebuah rumah kontrakan di daerah Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/2/23).

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya. Tersangka mengaku uang itu untuk bermain trading. Sampai sejauh ini tersangka masih satu orang,” terang Kabid Humas Polda Riau.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: