Mantan Napi di Balikpapan Jalan Kaki Jualan Sabu dari Batakan Sampai Lamaru

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan (baju putih) menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka FR pada jumpa pers di Polresta Balikpapan, Senin 16 Januari 2023 (niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pernah dipenjara kerana kasus sabu-sabu, tak membuat FR (42) kapok. Setelah bebas pada awal Januari lalu, dia kembali terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Akibatnya, pria yang beralamat di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur kembali harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur pada 10 Januari 2023 lalu di Jalan Mulawarman saat hendak menjual sabu.

“Pelaku ditangkap saat keliling jalan kaki jual sabu-sabu dari Batakan hingga Lamaru,” kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur IPDA Wirawan Trisanadi Prawira saat jumpa pers di Polresta Balikpapan, Senin (16/1).

Dalam pengungkapan itu, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu yang masing-masing beratnya 0,25 gram. Barang haram tersebut sisa dari penjualan.

“Awalnya ada 19 paket, 11 paket di antaranya sudah terjual kepada pelanggannya dengan harga Rp 200 ribu per paket,” ujar Wirawan.

Kepada polisi, FR mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial RS yang tinggal di Kariangau. Saat ini RS sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sabu dibeli FR seharga Rp 1,9 juta sebelum dibagi dalam 19 paket,” Wirawan menambahkan.

Selain penjual, FR rupanya juga seorang pengguna. Aparat turut mengamankan pipet plastik, pipet kaca, kotak rokok dan korek gas dari tangannya.

“Selain penjual FR juga pengguna,” pungkas Wirawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

 

Tag: